2020, BI Targetkan 15 Juta Pedagang Gunakan QRIS
📅 Senin, 13 Jan 2020, 05:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ISTIMEWA
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menargetkan 15 juta pedagang atau merchant menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) pada 2020. Sejak diluncurkan pada 17 Agutus 2019 sampai sekarang, sebanyak 1,7 juta merchant menggunakan QRIS untuk melakukan transaksi pembayaran.
"Sejak diluncurkan sudah 1,7 juta merchant and at the end of this year sekitar 15 juta (merchant) tapi kita tidak mau hanya electronic money melainkan juga PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran)," kata Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran (DPSP) BI, Pungky Purnomo Wibowo di Makassar, Sulawesi Selatan, seperti dikutip dari Antara, akhir pekan lalu.
Pungky menyebutkan dalam mencapai target tersebut, BI fokus menyasar sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terlebih dahulu karena jumlahnya mencapai sekitar 60 juta di Indonesia.
"Dari merchant sendiri merasa lebih terbantu karena mudah dalam transaksi. Tapi kami juga ingin menyasar pasar tradisional, kampus, dan amal-amal di rumah ibadah," jelasnya.
Sementara itu, Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sitem Pembayaran BI Ricky Satria mengatakan secara keseluruhan pihaknya akan menargetkan sekitar lima persen dari total UMKM di Indonesia menggunakan QRIS.
Ricky menuturkan dari 1,7 juta merchant pengguna QRIS didominasi oleh lima provinsi yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten sehingga akan dilakukan pemerataan kepada daerah lainnya.
Pendaftaran Gratis
Dia menjelaskan bagi para pedagang yang ingin memasang QRIS sangat mudah yaitu mengisi formulir di bank yang dituju dengan menyertakan beberapa data seperti NPWP dan KTP serta paspor bagi pengusaha asing yang membuka usaha di Indonesia.
"Daftarnya Gratis tapi nanti per transaksi bayar 0,7 persen, bukan bayar sih itu kan value karena teman-teman bantuin marketing buka online nya. Value karena traffic penjualannya lebih banyak jadi merchant bayar ke bank," jelasnya.
Ant/E-10
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!