Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jaksa KPK Minta Terdakwa Kasus BLBI Dihukum 15 Tahun Penjara

📅 Jumat, 10 Jan 2020, 00:00 WIB | Oleh:
Jaksa KPK Minta Terdakwa Kasus BLBI Dihukum 15 Tahun Penjara Doc: ANTARA/SIGID KURNIAWAN
Ket. Syafruddin A Temenggung

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menghukum Syafruddin Arsyad Temenggung sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI. Putusan tersebut menghukum terdakwa kasus BLBI itu 15 tahun penjara pada tingkat banding.

"Kami mohon supaya yang mulia majelis hakim peninjauan kembali pada Mahkamah Agung memutuskan menjatuhkan pidana terhadap termohon Syafruddin Arsyad Temenggung sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi," kata jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani, saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

Dalam kasus ini, sebelumnya Syafruddin didakwa melakukan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim. Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian 4,8 triliun rupiah. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Syafruddin selama 13 tahun penjara. Tak terima, Syafruddin mengajukan banding, tetapi hukumannya justru ditambah menjadi 15 tahun penjara.

Meyakini tak bersalah, Syafruddin mengajukan kasasi ke MA. Majelis kasasi akhirnya memutus lepas Syafruddin. Putusan kasasi itu menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan Syafruddin, sebagai mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sesuai dengan dakwaan KPK, tetapi MA menilai perbuatan Syafruddin bukan perbuatan pidana sehingga MA memutuskan melepas dan membebaskan Syafruddin.

Melanggar Etika

Dalam memori PK, jaksa KPK menyinggung pertemuan hakim MA Syamsul Rakan Chaniago dengan pengacara Syafruddin atas nama Ahmad Yani.Syamsul Rakan Chaniago salah satu hakim ad hoc yang memutus perkara Syafruddin saat tingkat kasasi di MA. Sedangkan Syafruddin menunjuk Ahmad Yani sebagai pengacaranya.

"Berdasarkan uraian, hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago telah melanggar kode etik dan perilaku hakim dengan cara sengaja bertemu dengan pihak berperkara yaitu Ahmad Yani selaku penasihat hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung yang sedang mengajukan kasasi untuk perkara yang ditangani Syamsul Rakan Chaniago," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani.

"Padahal dalam menangani perkara seorang hakim harus memegang teguh prinsip imparsialitas supaya terhindar dari benturan kepentingan conflict of interest dalam memutus perkara," imbuh Kiki.

Ahmad Yani pernah menjabat anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP periode 2009-2014, di mana mitra kerja di antaranya MA dan Komisi Yudisial. Sedangkan Syamsul terpilih hakim ad hoc usai lulus fit and proper test di Komisi III DPR pada tahun 2010. ola/P-4

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Advertisement
gaia musik festival
Megapolitan
Pemkab Karawang Siapkan PSE...

KKP Antarkan Lele Marinasi Asal Bandung Tembus Pasar Taiwan

24 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Ekonomi
KKP Antarkan Lele Marinasi ...
GIIAS 2026 Tunjukkan Tren Positif hingga Hari Terakhir, Antusiasme pada Perkembangan Dunia Otomotif Meningkat

GIIAS 2026 Tunjukkan Tren Positif hingga Hari Terakhir, Antusiasme pada Perkembangan Dunia Otomotif Meningkat

09 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.