Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Perpres
📅 Jumat, 06 Sep 2019, 06:21 WIB | Oleh: Muhamad Umar Fadloli
Doc: ISTIMEWA
JAKARTA - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri tinggal menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal tersebut. Direncanakan kenaikan dimulai pada 1 Januari 2020.
"Untuk perserta PBI (penerima bantuan iuran), walaupun ada kenaikan tidak akan ada masalah karena yang membayar negara (pemerintah)," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, usai penganugerahan kehormatan kepada dirinya dari Lemhannas, di Jakarta, Kamis (5/9).
Menurut Puan, iuran BPJS Kesehatan memang sudah seharusnya disesuaikan karena sudah lima tahun tidak mengalami perubahan. Amanat undang-undang yang memungkinkan adanya penyesuaian ulang iuran BPJS Kesehatan yang seharusnya dilakukan setiap dua tahun sekali.
Puan menegaskan walaupun kesimpulan hasil rapat kerja gabungan bersama Komisi IX dan Komisi XI, Senin (2/9) menyatakan menolak kenaikan iuran sebagaimana yang diusulkan oleh pemerintah, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tetap akan mulai diterapkan untuk masyarakat umum pada 1 Januari 2020.
Selain itu, Puan berpendapat kenaikan iuran yang baru akan diterapkan pada masyarakat umum per 1 Januari 2020 memberikan waktu kepada pemangku kepentingan terkait JKN-KIS untuk memperbaiki berbagai hal.
"Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga telah melalui berbagai macam kajian yang bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Puan meminta masyarakat yang menjadi peserta PBI tidak perlu khawatir terhadap adanya rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebab, iuran PBI ditanggung negara. Saat ini, jumlah PBI di BPJS Kesehatan mencapai sekitar 92,4 juta orang.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR mengatakan, kenaikan iuran untuk peserta mandiri kelas III dan PBI menjadi 42 ribu dari sebelumnya 25.500 rupiah, peserta kelas II menjadi 110 ribu dari sebelumnya 52 ribu rupiah, dan untuk peserta kelas I menjadi 160 ribu dari sebelumnya 81 ribu rupiah.
Jika masyarakat merasa keberatan dengan kenaikan iuran dan harus membayar 110 ribu-160 ribu rupiah per bulan untuk kelas II dan kelas I, bisa turun ke kelas III sehingga hanya membayar iuran sebesar 42 ribu rupiah per bulan.
Tinjau Ulang
Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Vunny Wijaya, mengapresiasi pemerintah untuk menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan. Kendati demikian, pihaknya mendesak peninjauan ulang besaran tarif tersebut.
"Bagaimanapun kenaikan iuran juga harus memperhatikan faktor lain seperti kondisi ekonomi terkait inflasi dan taraf hidup penerima bantuan," kata Vunny.
Menurutnya, pemangku kepentingan harus mempertimbangkan secara cermat besaran iuran tersebut. Dengan kata lain, pengambilan keputusan harus sejalan dengan prinsip penyelenggaraan BPJS Kesehatan, yaitu kehati-hatian yang berarti prinsip pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman dan tertib.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!