Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Perpres
📅 Jumat, 06 Sep 2019, 06:21 WIB | Oleh: Muhamad Umar FadloliVunny lebih setuju kenaikan iuran sesuai usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang mengusulkan besaran iuran Mandiri kelas I sebesar 120 ribu rupiah, kelas II menjadi 80 ribu rupiah dan kelas III menjadi 42 ribu rupiah.
Dasarnya hitungan kenaikan tersebut berasal dari biaya unit, harga pelayanan dan nilai rasio kunjungan, kemudian diproyeksikan dan dihitung dengan banyak formula.fdl/eko/Ant/E-3
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!