Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Atasi Tunggakan BPJS Kesehatan RS Bisa Pinjam ke Bank

📅 Kamis, 25 Jul 2019, 06:24 WIB | Oleh:

Menurutnya, regulasi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan tentang pencegahan kecurangan dalam implementasinya, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyebutkan terdapat kendala di lapangan sehingga tidak optimal.

Kendala tersebut mulai dari yang belum membentuk tim pencegahan kecurangan, sudah ada tim tapi tidak memiliki pedoman kebijakan, atau yang sudah punya pedoman dan kebijakan namun tidak bisa diimplementasikan.

"Dari catatan saya, kalau standarnya belum ada juga walaupun pedoman itu ada, sulit diimplementasikan," kata Zainal.

Menurut Zainal, implementasi regulasi tentang pencegahan dan penindakan atas kecurangan JKN menjadi tidak optimal karena tidak adanya standar baku tentang klasifikasi kecurangan JKN seperti apa yang dimaksud.ruf/Ant/E-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pemprov Kaltara Dorong UMKM Dilibatkan dan Masuk Kawasan Industri
    Preview komentar:
    Langkah strategis Pemprov Kaltara memfasilitasi UMKM lokal untuk ...
  • Bongkar! Beras Fortifikasi Palsu Dijual Rp42.000, Harga Dinaikkan 300 Persen
    Preview komentar:
  • Produksi Motor dan Mobil Listrik Nasional, RI Akan Dapat Keuntungan Berlapis!
    Preview komentar:
    Mendorong lokalisasi komponen inti kendaraan listrik merupakan langkah ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Indonesia Siaga! 3 Gunung Api Aktif Mendadak Meletus Beruntun dalam Semalam!

Indonesia Siaga! 3 Gunung Api Aktif Mendadak Meletus Beruntun dalam Semalam!

19 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.