Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Petinggi Tjokro Group Ditahan KPK setelah Menyerahkan Diri

📅 Rabu, 27 Mar 2019, 00:00 WIB | Oleh:
Petinggi Tjokro Group Ditahan KPK setelah Menyerahkan Diri Doc: ANTARA/SIGID KURNIAWANA
Ket. USAI DIPERIKSA - Tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel, Kurniawan Eddy Tjokro dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan seusai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Selasa (26/3).

JAKARTA - Tersangka kasus suap dalam pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (KS) (Persero) tahun 2019, Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/3). Setelah diperiksa selama lima jam, Chief Operations Officer (COO) PT Tjokro Group itu langsung ditahan KPK.

"Tadi pagi, Selasa (26/3), sekitar pukul 10.30 WIB tersangka KET didampingi kuasa hukumnya menyerahkan diri ke KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (26/3).

COO merupakan jabatan yang memiliki posisi tepat di bawah CEO yang melaksanakan beberapa tugas dari CEO. Kurniawan langsung mengenakan rompi oranye ciri khas tersangka KPK. Dia berkata sepatah pun usai diperiksa KPK.

Kurniawan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro, sebagai tersangka. Tiga orang lain yang dijadikan tersangka merupakan pihak swasta. Mereka adalah Alexander Muskitta selaku perantara dan penerima suap, serta dua orang dari perusahaan manufaktur, yaitu Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech dan Yudi dari Group Tjokro.

Kasus ini terkait rencana pengadaan barang dan peralatan oleh Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS (Krakatau Steel) Tahun 2019, yang masing-masing bernilai 24 miliar rupiah dan 2,4 miliar rupiah. Alex diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui. Mereka sepakat menunjuk PT Grand Kartech dan Tjokro Group, yang kemudian berencana memberi commitment fee senilai 10 persen dari nilai kontrak yang akan diberikan. Alex diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu.

Alex menerima 50 juta rupiah dari Yudi, atau setengah dari permintaan senilai 100 juta rupiah. Kemudian, Alex menerima uang dari Kenneth senilai 45 juta rupiah dan 4.000 dollar Amerika Serikat dari total uang yang diminta senilai 50 juta rupiah. Seluruh uang itu kemudian disetorkan ke rekening Alex. ola/P-4

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
Daerah
Atasi Kekeringan Sawah, Bup...
Daerah
Gebrak Daerah-daerah dengan...
Olahraga
“Timnas” Thailand Kemba...
Daerah
Langgar Kode Etik, Polres B...
Advertisement
Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI.

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI.

06 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.