Petinggi Tjokro Group Ditahan KPK setelah Menyerahkan Diri
📅 Rabu, 27 Mar 2019, 00:00 WIB | Oleh: Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Doc: ANTARA/SIGID KURNIAWANA
JAKARTA - Tersangka kasus suap dalam pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (KS) (Persero) tahun 2019, Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/3). Setelah diperiksa selama lima jam, Chief Operations Officer (COO) PT Tjokro Group itu langsung ditahan KPK.
"Tadi pagi, Selasa (26/3), sekitar pukul 10.30 WIB tersangka KET didampingi kuasa hukumnya menyerahkan diri ke KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (26/3).
COO merupakan jabatan yang memiliki posisi tepat di bawah CEO yang melaksanakan beberapa tugas dari CEO. Kurniawan langsung mengenakan rompi oranye ciri khas tersangka KPK. Dia berkata sepatah pun usai diperiksa KPK.
Kurniawan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro, sebagai tersangka. Tiga orang lain yang dijadikan tersangka merupakan pihak swasta. Mereka adalah Alexander Muskitta selaku perantara dan penerima suap, serta dua orang dari perusahaan manufaktur, yaitu Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech dan Yudi dari Group Tjokro.
Kasus ini terkait rencana pengadaan barang dan peralatan oleh Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS (Krakatau Steel) Tahun 2019, yang masing-masing bernilai 24 miliar rupiah dan 2,4 miliar rupiah. Alex diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui. Mereka sepakat menunjuk PT Grand Kartech dan Tjokro Group, yang kemudian berencana memberi commitment fee senilai 10 persen dari nilai kontrak yang akan diberikan. Alex diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu.
Alex menerima 50 juta rupiah dari Yudi, atau setengah dari permintaan senilai 100 juta rupiah. Kemudian, Alex menerima uang dari Kenneth senilai 45 juta rupiah dan 4.000 dollar Amerika Serikat dari total uang yang diminta senilai 50 juta rupiah. Seluruh uang itu kemudian disetorkan ke rekening Alex. ola/P-4
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!