Saksi KPK Digugat
📅 Rabu, 03 Okt 2018, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
Semangat pemberantasan korupsi terganjal gugatan yang diajukan terpidana korupsi, yakni mantan gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, terhadap saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di antaranya, ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Basuki Wasis. Anehnya lagi, perkara gugatan ini diterima Pengadilan Negeri Cibinong, sehingga mengganggu kerja KPK.
Dalam gugatan, Nur Alam beralasan telah mengalami kerugian materiel 93,61 juta rupiah. Kerugian itu karena tidak mendapat tunjangan lain seperti insentif pajak bahan bakar, insentif pajak balik nama, dan insentif pajak kendaraan bermotor untuk Triwulan III Tahun 2017 hingga Triwulan I Tahun 2018. Gugatan pun tak tanggung-tanggung, menuntut bayar 1,4 miliar rupiah, ditambah kerugian imateriel 3 triliun rupiah. Kerugian akibat menjadi tersangka dan ditahan KPK.
Gugatan terhadap saksi ahli berdasarkan kesaksian ilmiah ini yang pertama kali. Bahkan, jika gugatan dikabulkan akan mengancam KPK dalam memberantas korupsi sumber daya alam. Lebih dari itu, para ahli akan berpikir ulang menjadi saksi di pengadilan karena khawatir digugat terdakwa. KPK sendiri sudah berupaya menjelaskan bahwa gugatan Nur Alam terhadap saksi ahli mengada-ada. Apalagi, landasan gugatan karena kerugian materiel tidak mendapatkan tunjangan lainnya, akibat menjadi tersangka dan ditahan KPK.
Guliran gugatan terhadap saksi ahli itu sudah pasti bertentangan dengan sendi-sendi prinsip hukum, bukan hanya di Indonesia, juga dunia. Ahli yang diminta keterangan harus dihargai pengadilan. Tak hanya KPK, organisasi masyarakat sipil berharap pemerintah serius melindungi orang yang berjuang bagi lingkungan, termasuk saksi ahli, masyarakat adat, dan pembela lingkungan.
Mereka mendorong pemerintah segera terbitkan peraturan pemerintah Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Jika gugatan itu diterima bakal jadi teror para saksi ahli dalam persidangan. Dalam hal ini akademisi yang membela kepentingan lingkungan dan negara. Terpenting lagi, gugatan ini akan jadi preseden buruk dalam proses persidangan.
Pengadilan seharusnya mempunyai pemahaman yang sama tentang fungsi ahli adalah menyampaikan keterangan berdasarkan keahliannya. Tanpa ahli, bagaimana bisa diketahui kerugian atau keuntungan yang dialami negara dalam sebuah kasus korupsi.
Nah, melalui saksi ahli Basuki Wasis, pengadilan kasus Nur Alam jadi mengetahui bahwa kerugian negara dari degradasi lingkungan di Pulau Kabaena untuk tambang nikel seluas 357,2 hektare sebesar 2, 728 miliar rupiah. Penghitungan itu berdasarkan atas Permen LHK Nomor 13/2011 tentang ganti rugi karena pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Juga Permen LHK Nomor 7/2014 soal kerugian lingkungan hidup karena pencemaran dan, atau kerusakan lingkungan hidup.
Dengan kata lain, pengadilan kasus Nur Alam menjadi tahu, metode hitungan yang dipakai sudah baku dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selama ini, tak pernah bermasalah karena rumus sudah ada. Para ahli pun menggunakannya secara minimum dari satu kerusakan lingkungan. Tak cuma itu, pengadilan seharusnya juga langsung bersikap ketika Nur Alam mengajukan gugatan. Sebab, penggugat telah menjadi terpidana kasus korupsi dengan hukuman 12 tahun penjara. Nur Alam juga terbukti memperkaya PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) sekitar 1,5 triliun rupiah dari pemberian izin tambang.
Kita berharap Pengadilan Negeri Cibinong menolak gugatan Nur Alam agar ada kepastian hukum dalam kasus korupsi. Lebih dari itu, perlindungan saksi mesti dikedepankan agar kasus-kasus korupsi bisa terungkap sampai ke akar. Artinya, tidak hanya saksi ahli, tetapi penyidik, jaksa dan lain-lain yang bersifat teknis di lapangan dalam membuktikan sebuah perkara mesti dilindungi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!