Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Investasi BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Regulasi

📅 Jumat, 27 Apr 2018, 05:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Investasi BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Regulasi Doc: ISTIMEWA

BOGOR - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), Agus Susanto menegaskan penggunaan dana untuk investasi di BPJS Ketenagakerjaan harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Regulasi itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Jadi tidak sembarangan. Kita harus mengikuti regulasi itu. Kalau ada permintaan atau usulan penggunaan dana investasi di luar yang digariskan dalam regulasi itu, maka regulasi itu harus direvisi dulu," kata Agus, seusai Seminar Nasional Ketenagakerjaan, di Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/4). Berdasarkan PP 55/2015 itu, diatur investasi di sektor deposito, obligasi, reksadana, dan investasi langsung.

Namun, besarnya investasiinvestasi itu ada batasanya. Selain itu, masih ada kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membatasi investasi hanya boleh dilakukan maksimal 50 persen dari dana kelolaan di surat berharga. Per Maret 2018, total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 321 triliun rupiah.

Total dana kelolaan tersebut diinvestasikan pada instrumen deposito sebesar 9 persen, surat utang 61 persen, saham 19 persen, reksadana 10 persen, dan investasi langsung 1 persen. "Dari total dana 321 rupiah triliun sudah kita investasikan sesuai dengan regulasi yang ada," tegasnya.

Agus menambahkan, dari total dana tersebut dimanfaatkan layanan tambahan terkait dengan perumahan seperti kredit pemilikan rumah (KPR) sekitar 4,5 triliun rupiah. Sementara untuk investasi di perumahan Agus menargetkan alokasi 5 triliun rupiah hingga akhir 2018.

sdk/E-10

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Polisi Vietnam Sita 500 Kuc...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.