Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Puluhan Mobil Sitaan KPK Siap Dilelang

📅 Rabu, 20 Sep 2017, 06:00 WIB | Oleh:
Puluhan Mobil Sitaan KPK Siap Dilelang Doc: istimewa

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang sejumlah mobil sitaan yang diamankan dari tangan pelaku tindak pidana korupsi pada Jumat (22/9). Untuk bisa berpartisipasi dalam lelang tersebut, peserta harus memiliki akun yang terverifikasi oleh situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

"Syarat-syarat lainnya tertera dalam website tersebut. Acara lelang akan dilaksanakan di kawasan Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang di konfirmasi, di Jakarta, Selasa (19/9).

Menurut Febri, beberapa unit mobil yang akan dilelang kini berada di gedung KPK dan di sejumlah Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cilandak Jakarta. Sebagian lagi dari mobil yang akan dilelang berada di Kaveling C1 kawasan gedung KPK, Kuningan Jakarta.

Seperti diketahui bahwa kebanyakan mobil yang dilelang akan ditawarkan dengan harga yang cukup miring. Mobil tersebut, antara lain Volkswagen Beetle dilelang dengan nilai limit 286.750.000 rupiah, sedangkan Volkswagen Golf 131.682.000 rupiah, dan Honda CRV 2.4 Automatic 2008 dengan harga 76.660.000 rupiah.

Mobil Volkswagen Golf yang diperlihatkan KPK diketahui milik mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono. Sedangkan mobil Volkswagen Beetle diketahui milik mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya.

Telah Divonis

Dari data yang ada, Heru Sulaksono telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan. Heru dianggap terbukti melakukan tidak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan pembangunan dermaga di kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang dalam kurun waktu 2006-2011.

Adapun Syahrul Raja Sempurnajaya divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor 8 tahun penjara dan denda sebesar 800 juta rupiah subsider 6 bulan. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan makam bukan umum di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari sejumah kendaraan yang dilelang tersebut, mobil paling murah adalah Isuzu Panther tahun 2004 (28.875.000 rupiah) dan yang paling mahal yaitu Jaguar XJL 2013 (1.140.420.000 rupiah). Kendaraan lainnya, adalah Audi A5 2.0 TFSI AT 2013 (436.820.000 rupiah), Toyota Alphard 2.4 AT 2009 (153.788.000 rupiah), Suzuki Swift 2011 (56.691.000 rupiah). mza/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
Megapolitan
Pemerintah Kota Jakarta Uta...
Nasional
Dukung MotoGP Mandalika 202...
Megapolitan
Goshine Sajikan Makanan Gra...

Para Pembalap Mencermati Cuaca di Mandalika

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Para Pembalap Mencermati Cu...
Olahraga
Bulu Tangkis, Lupakan Eufor...
Advertisement
Tanggapan Gibran terkait Putusan MK soal Keabsahan Ijazah SMA Miliknya

Tanggapan Gibran terkait Putusan MK soal Keabsahan Ijazah SMA Miliknya

07 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.