Pansus Hak Angket KPK Konfirmasi Soal Barang Sitaan KPK
📅 Rabu, 30 Agu 2017, 08:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Koran Jakarta/M Fachri
JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqulhadi menilai, ada keganjilan perihal banyaknya barang sitaan KPK yang tidak didaftarkan. "Kami telah mengecek banyak sekali barang sitaan KPK yang sudah didaftarkan hanya sebagian kecil saja semisal mobil atau motor.
Kalau misal uang ataupun tanah dan semacamnya tidak pernah sama sekali kami mendengar KPK mendaftarkannya," ujar Taufiqulhadi saat wawancara di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (29/8). Lebih lanjut Taufiqulhadi mengatakan, KPK harus bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu mereka dalam bekerja harus jangan melebar dari koridornya dan tetap berkoordinasi dengan DPR terutama dalam hal administrasi. Pansus Hak Angket KPK menggelar rapat dengar pendapat dengan Plt Ditjen Pemasyarakatan (PAS) dan Kepala Rumah Penyimpanan Bendan Sitaan Negara (Rupbasan) se-Jakarta, di Gedung Nusantara, DPR. "Setiap barang rampasan Negara dari lembaga manapun tetap harus disimpan di Rupbasan dan tetap harus dicatat administrasinya di sana," ujar Plt Ditjen PAS Ma'mun saat rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket KPK. arg/AR-3
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!