Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bupati Tahanan KPK Dilantik di Kemendagri

📅 Jumat, 25 Agu 2017, 06:00 WIB | Oleh:
Bupati Tahanan KPK Dilantik di Kemendagri Doc: istimewa

Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Tenggara, Saleh Lasata, melantik Bupati Buton terpilih, Samsu Umar di kantor Kementerian Dalam Negeri. Pelantikan terpaksa di lakukan di Jakarta, karena Samsu sudah jadi terdakwa dalam kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Samsu juga sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai pelantikan, Plt Gubernur Sulawesi Tenggara Saleh Lasata mengatakan, ia masih bersyukur bisa melantik Bupati Buton di Kantor Kemendagri, meski yang bersangkutan sedang ditahan di rumah tahanan KPK. Sebab, tak terbayangkan, jika pelantikan dilakukan di dalam ruang tahanan.

"Tidak terbayangkan, biasanya yang sudah-sudah dilantik di rutan," kata Saleh di Jakarta, Kamis (24/8).

Menurut Saleh, Bupati Buton yang sekarang dilantik, merupakan kepala daerah yang akan menjalani periode keduanya. Tapi, sayang kemudian tersandung kasus suap. Saleh pun berharap, siapa pun nanti yang meneruskan kepemimpinan, bisa menjadikan kasus Bupati Buton, sebagai pelajaran berharga.

Saleh menambahkan, paling cepat minggu depan, penerus tugas Bupati Buton sudah ada. Sehingga tak ada kekosongan kepemimpinan. Samsu sendiri, usai dilantik langsung kembali ke rutan KPK.

Dalam pelantikan itu, tak nampak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, tak hadirnya Mendgari, karena agenda kerja yang padat. Kata dia, Mendagri sedang mendampingi Presiden Jokowi di Solo.

"Pak Mendagri agendanya sangat luar biasa. Di Solo ada agenda Presiden dan beberapa agenda lain. Pak Mendagri di sini dalam kapasitas menyaksikan, oleh karena itu diwakili bapak Sekjen. Jadi tidak masalah karena yang melantik gubernur. Kalau gubernur tidak sanggup baru Mendagri yang melantik," tutur Sumarsono.

Mengenai prosedur pelantikan, kata Sumarsono, acuannya adakah UU Pemda. Dan sekarang, Bupati Buton terpilih nyata- nyata sudah ditahan KPK. Artinya dalam hal bupati tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya, otomatis wakil bupati yang akan ditunjuk menjadi Plt. Ini adalah periode kedua Samsu Umar. Tapi, sebagai bupati, dia belum dilantik. Maka, mekanismenya bupati dilantik dulu. Untungnya, KPK mengijinkan dilantik di Kemendagri.

"Kita tidak mungkin memberhentikan bupati sementara bupati dan wakil bupati belum dilantik. Jadi distatuskan dulu sebagai bupati baru kemudian menunjuk wakil bupati sebagai Plt. Nah, SK pemberhentian sementara tentu dalam proses setelah proses pelantikan ini, secepatnya," tuturnya.ags/AR-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Advertisement
gaia musik festival
Luar Negeri
Ketua Parlemen Meninggal, L...

Penyerang Kosta Rika Jadi Pemain Terakhir PSIM

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Penyerang Kosta Rika Jadi P...
Jangan Sampai Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Obral Diskon Hingga Gratis Balik Nama

Jangan Sampai Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Obral Diskon Hingga Gratis Balik Nama

09 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.