Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bupati Tahanan KPK Dilantik di Kemendagri

📅 Jumat, 25 Agu 2017, 06:00 WIB | Oleh:
Bupati Tahanan KPK Dilantik di Kemendagri Doc: istimewa

Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Tenggara, Saleh Lasata, melantik Bupati Buton terpilih, Samsu Umar di kantor Kementerian Dalam Negeri. Pelantikan terpaksa di lakukan di Jakarta, karena Samsu sudah jadi terdakwa dalam kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Samsu juga sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai pelantikan, Plt Gubernur Sulawesi Tenggara Saleh Lasata mengatakan, ia masih bersyukur bisa melantik Bupati Buton di Kantor Kemendagri, meski yang bersangkutan sedang ditahan di rumah tahanan KPK. Sebab, tak terbayangkan, jika pelantikan dilakukan di dalam ruang tahanan.

"Tidak terbayangkan, biasanya yang sudah-sudah dilantik di rutan," kata Saleh di Jakarta, Kamis (24/8).

Menurut Saleh, Bupati Buton yang sekarang dilantik, merupakan kepala daerah yang akan menjalani periode keduanya. Tapi, sayang kemudian tersandung kasus suap. Saleh pun berharap, siapa pun nanti yang meneruskan kepemimpinan, bisa menjadikan kasus Bupati Buton, sebagai pelajaran berharga.

Saleh menambahkan, paling cepat minggu depan, penerus tugas Bupati Buton sudah ada. Sehingga tak ada kekosongan kepemimpinan. Samsu sendiri, usai dilantik langsung kembali ke rutan KPK.

Dalam pelantikan itu, tak nampak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, tak hadirnya Mendgari, karena agenda kerja yang padat. Kata dia, Mendagri sedang mendampingi Presiden Jokowi di Solo.

"Pak Mendagri agendanya sangat luar biasa. Di Solo ada agenda Presiden dan beberapa agenda lain. Pak Mendagri di sini dalam kapasitas menyaksikan, oleh karena itu diwakili bapak Sekjen. Jadi tidak masalah karena yang melantik gubernur. Kalau gubernur tidak sanggup baru Mendagri yang melantik," tutur Sumarsono.

Mengenai prosedur pelantikan, kata Sumarsono, acuannya adakah UU Pemda. Dan sekarang, Bupati Buton terpilih nyata- nyata sudah ditahan KPK. Artinya dalam hal bupati tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya, otomatis wakil bupati yang akan ditunjuk menjadi Plt. Ini adalah periode kedua Samsu Umar. Tapi, sebagai bupati, dia belum dilantik. Maka, mekanismenya bupati dilantik dulu. Untungnya, KPK mengijinkan dilantik di Kemendagri.

"Kita tidak mungkin memberhentikan bupati sementara bupati dan wakil bupati belum dilantik. Jadi distatuskan dulu sebagai bupati baru kemudian menunjuk wakil bupati sebagai Plt. Nah, SK pemberhentian sementara tentu dalam proses setelah proses pelantikan ini, secepatnya," tuturnya.ags/AR-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
Megapolitan
Pemerintah Kota Jakarta Uta...
Nasional
Dukung MotoGP Mandalika 202...
Megapolitan
Goshine Sajikan Makanan Gra...

Para Pembalap Mencermati Cuaca di Mandalika

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Para Pembalap Mencermati Cu...
Olahraga
Bulu Tangkis, Lupakan Eufor...
Advertisement
Tanggapan Gibran terkait Putusan MK soal Keabsahan Ijazah SMA Miliknya

Tanggapan Gibran terkait Putusan MK soal Keabsahan Ijazah SMA Miliknya

07 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.