Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hak Angket KPK Cacat Prosedur

📅 Jumat, 21 Jul 2017, 06:30 WIB | Oleh:
Hak Angket KPK Cacat Prosedur Doc: istimewa

JAKARTA - Anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan hak angket yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat prosedur. Berdasarkan Pasal 199 Ayat 3 UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3, persetujuan hak angket harus dihadiri minimal setengah dari anggota DPR.

"Kami memandang bahwa proses disetujuinya atau berjalannya hak angket itu cacat prosedur," ujar Muhammad ketika mendaftarkan uji materi UU MD3 terkait hak angket terhadap KPK, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (20/7). Menurut Muhammad, anggota DPR ada 280, setengahnya berarti 140 supaya memenuhi kuorum dan harus disetujui oleh setengah peserta yang hadir.

Namun kenyataannya, syarat itu tidak terpenuhi dalam proses persetujuan hak angket. YLBHI bersama dengan Busyro Muqoddas, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mendaftarkan permohonan uji materi terhadap Pasal 78 Ayat (3) dan Pasal 199 Ayat (3) UU MD3 di MK. ags/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Advertisement
gaia musik festival
Luar Negeri
Ketua Parlemen Meninggal, L...
Olahraga
Tidak di JIS, Duel Persija ...

Penyerang Kosta Rika Jadi Pemain Terakhir PSIM

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Penyerang Kosta Rika Jadi P...
Jangan Sampai Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Obral Diskon Hingga Gratis Balik Nama

Jangan Sampai Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Obral Diskon Hingga Gratis Balik Nama

09 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.