Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hak Angket KPK Cacat Prosedur

📅 Jumat, 21 Jul 2017, 06:30 WIB | Oleh:
Hak Angket KPK Cacat Prosedur Doc: istimewa

JAKARTA - Anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan hak angket yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat prosedur. Berdasarkan Pasal 199 Ayat 3 UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3, persetujuan hak angket harus dihadiri minimal setengah dari anggota DPR.

"Kami memandang bahwa proses disetujuinya atau berjalannya hak angket itu cacat prosedur," ujar Muhammad ketika mendaftarkan uji materi UU MD3 terkait hak angket terhadap KPK, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (20/7). Menurut Muhammad, anggota DPR ada 280, setengahnya berarti 140 supaya memenuhi kuorum dan harus disetujui oleh setengah peserta yang hadir.

Namun kenyataannya, syarat itu tidak terpenuhi dalam proses persetujuan hak angket. YLBHI bersama dengan Busyro Muqoddas, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mendaftarkan permohonan uji materi terhadap Pasal 78 Ayat (3) dan Pasal 199 Ayat (3) UU MD3 di MK. ags/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
Megapolitan
Pemerintah Kota Jakarta Uta...
Nasional
Dukung MotoGP Mandalika 202...
Megapolitan
Goshine Sajikan Makanan Gra...

Para Pembalap Mencermati Cuaca di Mandalika

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Para Pembalap Mencermati Cu...
Olahraga
Bulu Tangkis, Lupakan Eufor...
Advertisement
Tanggapan Gibran terkait Putusan MK soal Keabsahan Ijazah SMA Miliknya

Tanggapan Gibran terkait Putusan MK soal Keabsahan Ijazah SMA Miliknya

07 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.