Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

WNA Asal Malaysia Ini Dideportasi karena Ganggu Ketertiban Umum

Foto : ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Labuan Bajo

WNA asal Malaysia berinisial CGH (tengah) saat berada di Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT,

A   A   A   Pengaturan Font

Labuan Bajo - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia karena dilaporkan mengganggu ketertiban umum di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"WNA berinisial CGH (47) itu sudah dideportasi hari ini 1 September 2024," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Jaya Mahendra dalam keterangan yang diterima di Kupang, Minggu.

Ia menjelaskan deportasi dilakukan setelah CGH dilaporkan oleh PT Blue Marlin Dive Center dan Scuba Republik Komodo karena membuat keributan dan mengganggu ketertiban umum.

CGH, lanjut dia, dilaporkan oleh PT Blue Marlin Dive Center karena mengancam dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada kasir dan resepsionis serta meludahi kantor Scuba Republik Komodo.

"Selain itu CGH juga melanggar ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan saat menyelam yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, merusak alat diving, berteriak dan menekan klakson panjang yang membuat keributan serta sambil mengacungkan jari tengah," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top