Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

WNA Asal Malaysia Ini Dideportasi karena Ganggu Ketertiban Umum

📅 Senin, 02 Sep 2024, 00:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
WNA Asal Malaysia Ini Dideportasi  karena Ganggu Ketertiban Umum Doc: ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Labuan Bajo
Ket. WNA asal Malaysia berinisial CGH (tengah) saat berada di Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT,

Labuan Bajo - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia karena dilaporkan mengganggu ketertiban umum di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"WNA berinisial CGH (47) itu sudah dideportasi hari ini 1 September 2024," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Jaya Mahendra dalam keterangan yang diterima di Kupang, Minggu.

Ia menjelaskan deportasi dilakukan setelah CGH dilaporkan oleh PT Blue Marlin Dive Center dan Scuba Republik Komodo karena membuat keributan dan mengganggu ketertiban umum.

CGH, lanjut dia, dilaporkan oleh PT Blue Marlin Dive Center karena mengancam dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada kasir dan resepsionis serta meludahi kantor Scuba Republik Komodo.

"Selain itu CGH juga melanggar ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan saat menyelam yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, merusak alat diving, berteriak dan menekan klakson panjang yang membuat keributan serta sambil mengacungkan jari tengah," ungkapnya.

Setelah dilaporkan pada tanggal 27 Agustus 2024, Kantor Imigrasi Labuan Bajo segera melakukan pemeriksaan dan penahanan paspor pada 28 Agustus 2024, dan pada 29 Agustus 2024, CGH dimasukkan ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Labuan Bajo sebelum dilakukan pendeportasian pada 1 September 2024.

"Sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Bapak Silmy Karim bahwa Imigrasi harus tegas namun terukur, setiap orang asing yang mengganggu

keamanan dan ketertiban umum akan dikenakan sanksi tegas berupa deportasi dan tangkal untuk memberikan efek jera dan juga preseden bagi WNA lainnya, baik wisatawan, tenaga kerja asing, maupun investor," katanya.

Ia juga mengimbau para WNA yang berkunjung ke Labuan Bajo agar mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta tidak menyalahgunakan izin tinggal.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Argayuna Nur Indrawan menjelaskan CGH telah dinyatakan telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Diketahui CGH juga pernah mengalami masalah sebelumnya oleh pihak Imigrasi Thailand pada tahun 2017 dengan masuk ke Kota Bangkok dan Kota Chiang Lai tanpa memiliki paspor," katanya.

Ia menjelaskan pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan deportasi CGH melalui Bandara I Ngurah Rai menggunakan pesawat Batik Air ID6322 lalu dilanjutkan penerbangan ke Kuala Lumpur

International Airport menggunakan pesawat AirAsia D7793.

Kami berharap dengan pendeportasian ini Labuan Bajo menjadi kota yang aman dan kondusif bagi wisatawan baik lokal maupun internasional serta bagi para pelaku usaha," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

14 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

26 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

49 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.