Warga Punya Sertifikat, Tapi Tetap Terancam: Polemik Lahan TNTN Terus Berlanjut
📅 Senin, 01 Sep 2025, 11:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara Foto
Ada yang tiba-tiba jatuh menetes, dan sebagian kabut tipis lainnya masih menggantung di daun-daun pepohonan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Dari kejauhan, terdengar suara ayam berkokok bersahutan dengan denting piring di dapur rumah-rumah kayu. Anak-anak berlarian di jalan tanah merah menuju sekolah swadaya, sementara di ladang, para ibu mulai menyiangi kebun sawit kecil milik keluarga.
Kehidupan di desa-desa sekitar TNTN berjalan seperti biasa, sederhana, tetapi penuh makna bagi mereka yang sudah puluhan tahun menggantungkan hidup di tanah itu.
Sekejap guratan kehidupan biasa di kampung, di balik keseharian yang tampak tenang, ada keresahan yang membayang. Warga sadar bahwa rumah, kebun, bahkan sekolah tempat anak-anak belajar, berdiri di tanah yang oleh negara disebut kawasan konservasi.
Di tengah riangnya kicauan burung dan rimbun pepohonan, tersimpan pertanyaan besar: Sampai kapan mereka bisa tinggal di sini?
Sebaiknya Anda baca juga:
Konflik lahan di TNTN adalah potret nyata bagaimana rakyat dan negara berebut ruang hidup. Kasus ini bukan hanya soal hukum, melainkan juga cermin dari persoalan struktural dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia.
Sejarah yang berbenturan
Sejumlah warga mengaku sudah menempati kawasan itu sejak 1998. Mereka bahkan memegang sertifikat hak milik (SHM), bukti formal kepemilikan yang dikeluarkan jauh sebelum TNTN ditetapkan sebagai calon taman nasional pada 2004.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun, setelah status berubah, dokumen resmi itu seakan tidak berarti. Warga merasa diperlakukan tidak adil—baru ditindak setelah puluhan tahun hidup dan bertahan di tanah yang mereka anggap sebagai rumah dan kampung halaman.
“Kalau dari dulu dilarang, kami tidak mungkin membangun. Sekarang semua sudah ada rumah, sekolah, bahkan masjid. Tiba-tiba kami disuruh keluar,” kata seorang warga mengeluh.
Menurut regulasi kehutanan, hutan negara dibagi dalam beberapa kategori. Hutan konservasi, seperti TNTN, adalah wilayah yang sama sekali tidak boleh digarap untuk kebun atau permukiman. Aktivitas hanya diizinkan sebatas penelitian, pendidikan, atau ekowisata dalam batas yang sangat terbatas.
Sementara itu, hutan produksi masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi, tentu dengan prosedur resmi, salah satunya melalui skema perhutanan sosial (PS). Skema ini memberi akses legal kepada masyarakat untuk mengelola hutan dengan tetap memperhatikan aspek ekologi. Ada berbagai jalur di dalamnya: hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, hingga kemitraan kehutanan.
Namun, dalam praktiknya, garis batas antara aturan dan realitas kerap kabur. Warga yang sejak lama bercocok tanam merasa lebih dahulu hadir daripada regulasi, sementara negara datang belakangan dengan payung hukum yang kaku.
Benih konflik lama
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!