Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Wapres Laksanakan Tugas Presiden hingga 6 Maret

Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja

Lambaikan tangan -- Wakil Presiden Ma’ruf Amin melambaikan tangan ke arah wartawan usai melepas keberangkatan Presiden Joko Widodo ke Australia dalam rangka menghadiri KTT ASEAN-Australia di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (4/3). Dalam KTT tersebut Indonesia akan mendorong kerja sama dan penguatan integrasi ekonomi, terkait transisi energi dan transformasi digital, kemajuan paradigma kolaborasi dan penghormatan hukum internasional secara konsisten yang termasuk dalam isu Palestina.

A   A   A   Pengaturan Font

Penugasan itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden.

JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo memberikan mandate kepada Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin untuk melaksanakan tugas presiden selama melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia, mulai Senin (4/3) hingga 6 Maret 2024.

Penugasan itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden.

Berdasarkan salinan keppres yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Senin, Jokowi dalam keppres itu memutuskan empat hal:

Kesatu, menugasi Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia pada tanggal 4 sampai dengan 6 Maret 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air.

Kedua, apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top