Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wakil Ketua MPR: Amandemen UUD 1945 Harus Ikuti Aturan

📅 Sabtu, 19 Agu 2023, 08:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Wakil Ketua MPR: Amandemen UUD 1945 Harus Ikuti Aturan Doc: ANTARA/HO-PMD BNPT
Ket. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Arsul Sani.

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengingatkan kembali aturan terkait wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Amendemen UUD baik usulan MPR RI maupun DPD RI harus mengikuti aturan dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/8).

Dia menjelaskan dalam pasal itu disebutkan amendemen UUD harus memenuhi persyaratan-persyaratan, antara lain usul amendemen harus diajukan sepertiga dari seluruh anggota MPR RI. Saat ini anggota MPR (gabungan anggota DPR dan anggota DPD) berjumlah 711 anggota.

"Jadi minimal amendemen UUD harus diajukan 237 anggota. Kalau hanya DPD yang jumlah 136 anggota saja yang mengusulkan amandemen UUD, maka belum cukup untuk mendorong proses amendemen UUD," katanya.

Arsul Sani memberi penjelasan tentang isu amendemen UUD NRI Tahun 1945 yang muncul dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI.

Isu amendemen UUD NRI Tahun 1945 itu muncul dalam Pidato Pengantar Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Pidato Pengantar Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI pada Kamis, 16 Agustus 2023.

Arsul Sani mengatakan amendemen yang disampaikan Ketua MPR dan Ketua DPD RI terdapat perbedaan yang substansial.

Ia mengatakan dalam pidato pengantar Ketua MPR, amendemen UUD NRI Tahun 1945 yang dimaksud adalah amendemen yang sifatnya terbatas, yaitu untuk menempatkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan keperluan adanya aturan-aturan konstitusional bila terjadi situasi kedaruratan yang menyebabkan pemilu tidak bisa dilaksanakan.

"Aturan konstitusional itu belum ada," katanya usai Peringatan Hari Konstitusi dan HUT Ke-78 MPR di Gedung Nusantara IV

Sedangkan amendemen dalam pidato pengantar yang disampaikan Ketua DPD RI adalah amendemen untuk kembali pada UUD 1945 yang asli (sebelum perubahan) setelah itu dilakukan adendum.

"Bagi kami di MPR RI, apa yang disampaikan Ketua DPD RI adalah hak konstitusional dan pendapat DPD. Kita hormati," katanya.

Selain itu, lanjut Arsul Sani, pasal (apa) yang diamendemenharus jelas. Amendemen UUD tidak seperti membahas UU. Pembahasan amendemen hanya sesuai usulan yang akan diamendemen. Jadi kalau tidak ada dalam proposal usulan amendemen, maka usulan lain untuk amendemen tidak bisa muncul tiba-tiba.

Arsul menambahkan Pimpinan MPR RI telah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo dan menyepakati diskursus amendemen dengan menyertakan partisipasi publik dilakukan setelah Pemilu 14 Februari 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

18 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

23 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.