Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Waduh! Angka Pernikahan Dini Meningkat Gara-gara UU Perkawinan Baru

📅 Jumat, 13 Jan 2023, 11:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
Waduh! Angka Pernikahan Dini Meningkat Gara-gara UU Perkawinan Baru Doc: ANTARA/Blogammar.com
Ket. Ilustrasi pernikahan dini.

BATANG - Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Jawa Tengah, selama 2022 menerima 380 permohonan dispensasi nikah dari masyarakat atau meningkat dibanding tahun 2021 sebanyak 73 permohonan.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Batang Ikin di Batang, Jumat (13/1), mengatakan bahwa adanya perubahan Undang-Undang Nomor 1/1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan turut berdampak pada peningkatan dispensasi nikah.

"Angka pernikahan dini di daerah ini cenderung meningkat dalam 5 tahun terakhir ini. Naiknya cukup signifikan setelah ada perubahan Undang-Undang Nomor 1/1974 ke Undang-Undang Nomor 16 juga memicu naiknya jumlah angka pernikahan dini," katanya.

Ikin mengatakan dalam perubahan UU No 1 Tahun 1974 menjadi UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan disebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Pada peraturan undang-undang sebelumnya, kata dia, pernikahan pria dapat dilangsungkan jika sudah berusia 19 tahun dan wanita 16 tahun.

"Oleh karena itu, sekarang banyak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah karena kebanyakan calon pasangan masih berusia di bawah 19 tahun, bahkan 16 tahun," katanya.

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang dan Dinkes Batang.

Apalagi, kata dia, kedua instansi tersebut juga turut andil dalam memberikan rekomendasi terkait kelayakan calon pengantin mendapatkan dispensasi nikah atau tidak.

"Untuk pemutusan perkara ini kami tidak bisa bertindak sendirian namun perlu didukung ketegasan dari Dinkes dan DP3AP2KB Batang dalam memberikan rekomendasi. Kami berharap kalau memang benar-benar belum layak agar bisa ditolak," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

58 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.