Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Vonis Mati Sambo, Hakim Sebut Pelecehan Seksual Putri Tidak Ada Bukti

Foto : antara

Putri Candrawathi saat akan menjalani sidang.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Majelis hakim memutuskan vonis mati hukuman terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan dalih pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo, tidak memiliki bukti valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan karena bagian dari delik pembunuhan berencana, kata Hakim.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top