Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Usut Tuntas, Polres Sukabumi Ungkap Sindikat Perdagangan Anak ke Arab Saudi

Foto : ANTARA/Aditya Rohman

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat menunjukan barang bukti milik para tersangka sindikat perdagangan orang ke Arab Saudi di Mapolres Sukabumi, Selasa, (13/6/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas, Polres Sukabumi ungkap sindikat perdagangan anak ke Arab Saudi.

Sukabumi - Usut tuntas. Kepolisian ResorSukabumi mengungkap sindikat perdagangan anak ke Arab Saudi untuk dijadikan penata rumah tangga dengan menangkap lima orang tersangka di wilayah Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Satu dari lima tersangka ini merupakan perempuan yang berperan sebagai perekrut atau calo. Pada kasus ini tersangka berhasil merekrut dua anak perempuan di bawah umur berusia 15 dan 16 tahun, warga Kecamatan Gegerbitung," kata Kepala Polres Sukabumi Ajun Komisaris Besar PolisiMaruly Pardedesaat merilis kasus tersebut di Sukabumi, Selasa.

Menurut Maruly, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi: Lp/B/641/Vi/2022/Res Sukabumi/Jawa Barat tertanggal 23 Juni 2022. Darilaporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka pada8 Juni 2023.

Para tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial ES (41) yang berperan sebagai perekrut, kemudian AR (56), MY (62) dan RA (27) yang bertugasmembantu pengurusan dokumen palsu, serta U (47) yang berperan mengantar korban untuk memeriksa kesehatan, dan APS (54) yang memproses keberangkatan korban. Hingga saat ini polisi masih memburu tersangka U dan APS.

Kapolres menjelaskan kasus ini bermula saat kedua korban yang masih berusia 15 dan 16 tahun berkenalan dengan ES melalui media sosial Facebook pada April 2022. Setelah berkenalan, ES meminta nomor WhatsAppdan selanjutnya mengajak kedua korbanuntuk bekerja di luar negeri, tepatnya Arab Saudi, dengan iming-iming upah yang besar.

Diduga korban yang berlatarbelakang dari keluarga tidak mampu akhirnya mau menerima ajakan ES dankemudian mereka mempersiapkan sejumlah persyaratan. Setelah lengkap, kedua anak di bawah umur itupun dikenalkan dengan APSuntuk diproses keberangkatannya.

Sebelum berangkat ke Arab Saudi, korban terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di sebuah klinik yang ada di Jakarta. Kemudian untuk melengkapi dokumen, pelaku AR, ER dan MY membuat dokumen palsu sehingga korban bisa mendapatkan visa perjalanan ke luar negeri.

Setelah berbagai dokumen dan syarat terpenuhi, kedua korban akhirnya diberangkatkan ke Arab Saudi. Sebelum mendapatkan majikan, mereka ditampung terlebih dahulu di sebuah penampungan yang ada di Arab Saudi dan tidak lama disalurkan ke majikannya masing-masing.

Namun, nahas, kedua korban mendapat majikan yang tidak sesuai harapan karenaselama bekerja, mereka mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari sang majikan, bahkan kerap mendapatkan kekerasan. Tidak hanya itu, upah yang dijanjikan juga tidak sesuai harapan.

Kedua korban akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak keluarga yang ada di Kabupaten Sukabumi dan keluarga meneruskan laporan itu ke Satreskrim Polres Sukabumi. Untuk korban berusia 16 tahun berhasil dipulangkan setelah satu bulan atau pada Juni 2022 menjadi asisten rumah tangga di Arab Saudi ?????.

Sementara korban yang berusia 15 tahun masih berada di Arab Saudi dan saat ini Polres Sukabumi sedang berusaha memulangkannya ke Indonesia melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi. ?

Maruly menambahkan dari para tersangka disita barang bukti berupa tiga telepon genggammilik pelaku yang diduga digunakan untuk merekrut korban, satu bundel dokumen milik korban berisiKTP, KK, paspor, dan tiket pesawat, sertasatu bundel dokumen kepulangan dari luar negeri.

Para tersangka dijerat denganPasal 2 Ayat (1), (2) dan Pasal 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Hingga saat ini, Polres Sukabumimasih mengembangkan kasus ini karenadiduga masih korban lain dari sindikat ini.

"Jika ada masyarakat yang merasa ada kerabat maupun keluarganya menjadi korban TPPO untuk segera melapor kepada Polres Sukabumi," kata Kapolres.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top