Usut Tuntas, Perempuan Penipu Bermodus Investasi Bodong Ditahan di Sukabumi
Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota (kanan) saat meminta keterangan tersangka LI (kiri) terkait kasus dugaan investasi bodong di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (1/4/2023.
Aksi penipuan ini gagal, Polres Sukabumi Kota menahan perempuan penipu bermodus investasi bodong.
Sukabumi - Usut tuntas. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menahan seorang perempuan berinisial LI yang diduga telah melakukan penipuan terhadap puluhan warga di Sukabumi, Jawa Barat, dengan modus investasi bodong.
"Tersangka LI masih dimintai keterangan terkait dugaan investasi bodong yang mengakibatkan kerugian korbannyamencapai sekitar Rp343 juta," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto di Sukabumi,Sabtu.
Menurut dia,kasus dugaan investasi bodong ini terungkap setelah puluhan emak-emak melapor ke Polres Sukabumi Kota yang mengaku telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka LI dengan modus investasi bodong.
Ia menyebut saat ini sebanyak 28 orang korban sudah melaporkan kerugian mereka akibat tertipu dengan investasi bodong yang bervariasi sekitar dari Rp6 juta hingga Rp26 juta, dengan didijanjikan mendapatkan keuntungan sebesar 5-15 persen dari dana yang diinvestasikan itu.
Dari informasi yang dihimpun bahwa kasus tersebut berawal dari kegiatan arisan 2021 yang diikuti oleh puluhan peserta yang mayoritas merupakan ibu-ibu, termasuk tersangka LI. Namun, dalam perjalanan waktu, tersangka menawarkan investasi kepada anggota arisan tersebutuntuk ikut berinvestasi.
Selain itu, LI merekrut calon korbannya dengan mengajak kenalannya yang memasang status di media sosialWhatsAppmenawarkan investasi yang keuntungannya cukup menggiurkan.
Tak berselang lama, LIberhasilmerekrut puluhan member investasi bodongtersebut. Awalnya sebulan dua bulan tersangka membayarkan keuntungan yang dijanjikan, tetapi bulan berikutnya terjadi kemacetan pembayaran keuntungan.
Para korban yang menanyakan kondisi dana dan keuntungan yang diinvestasikannya itu, tersangka selalu banyak alasan dan akhirnya karena kesal, pada Jumat (31/3) puluhanmemberitumelaporkan kasus dugaan investasi bodong itu kepada pihak kepolisian.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan korbannya masih banyak, maka dari itu kepada warga yang merasa tertipu atau ikut dalam investasi bodong tersangka untuk segera melapor," ujarnya.
Yanto mengatakan LI masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota, dan akibat perbuatannya tersangkabisa dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya