Usut Tuntas, Perempuan Penipu Bermodus Investasi Bodong Ditahan di Sukabumi
Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota (kanan) saat meminta keterangan tersangka LI (kiri) terkait kasus dugaan investasi bodong di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (1/4/2023.
Foto: ANTARA/Aditya RohmanSukabumi - Usut tuntas. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menahan seorang perempuan berinisial LI yang diduga telah melakukan penipuan terhadap puluhan warga di Sukabumi, Jawa Barat, dengan modus investasi bodong.
"Tersangka LI masih dimintai keterangan terkait dugaan investasi bodong yang mengakibatkan kerugian korbannyamencapai sekitar Rp343 juta," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto di Sukabumi,Sabtu.
Menurut dia,kasus dugaan investasi bodong ini terungkap setelah puluhan emak-emak melapor ke Polres Sukabumi Kota yang mengaku telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka LI dengan modus investasi bodong.
Ia menyebut saat ini sebanyak 28 orang korban sudah melaporkan kerugian mereka akibat tertipu dengan investasi bodong yang bervariasi sekitar dari Rp6 juta hingga Rp26 juta, dengan didijanjikan mendapatkan keuntungan sebesar 5-15 persen dari dana yang diinvestasikan itu.
Dari informasi yang dihimpun bahwa kasus tersebut berawal dari kegiatan arisan 2021 yang diikuti oleh puluhan peserta yang mayoritas merupakan ibu-ibu, termasuk tersangka LI. Namun, dalam perjalanan waktu, tersangka menawarkan investasi kepada anggota arisan tersebutuntuk ikut berinvestasi.
Selain itu, LI merekrut calon korbannya dengan mengajak kenalannya yang memasang status di media sosialWhatsAppmenawarkan investasi yang keuntungannya cukup menggiurkan.
Tak berselang lama, LIberhasilmerekrut puluhan member investasi bodongtersebut. Awalnya sebulan dua bulan tersangka membayarkan keuntungan yang dijanjikan, tetapi bulan berikutnya terjadi kemacetan pembayaran keuntungan.
Para korban yang menanyakan kondisi dana dan keuntungan yang diinvestasikannya itu, tersangka selalu banyak alasan dan akhirnya karena kesal, pada Jumat (31/3) puluhanmemberitumelaporkan kasus dugaan investasi bodong itu kepada pihak kepolisian.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan korbannya masih banyak, maka dari itu kepada warga yang merasa tertipu atau ikut dalam investasi bodong tersangka untuk segera melapor," ujarnya.
Yanto mengatakan LI masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota, dan akibat perbuatannya tersangkabisa dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Cagub Khofifah Pamerkan Capaian Pemprov Jatim di Era Kepemimpinannya
- 2 Ini Klasemen Liga Inggris: Nottingham Forest Tembus Tiga Besar
- 3 Cawagub Ilham Habibie Yakin dengan Kekuatan Jaringannya di Pilgub Jabar 2024
- 4 Cagub Luluk Soroti Tingginya Pengangguran dari Lulusan SMK di Jatim
- 5 Cagub Risma Janji Beri Subsidi PNBP bagi Nelayan dalam Debat Pilgub Jatim
Berita Terkini
- Arah Pembangunan Pusat dan Daerah Harus Selaras
- Jaga Wibawa Institusi, Pimpinan Harus Buka Borok Birokrat yang Korup
- Harris-Trump Terus Kampanye saat 75 Juta Warga Telah Mencoblos
- Dokter Spesialis Ini Ingatkan Aktivitas dan Latihan Fisik Rutin Bisa Kurangi Risiko Stroke
- Indonesia dan Russia Gelar Latgab Angkatan Laut