
Usut Tuntas, Kejagung Limpahkan Dua Tersangka Korupsi BTS Kominfo ke JPU

Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI melimpahkan tahap II untuk dua tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo tahun 2020-2022 ke JPU Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).
Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas, Kejagung limpahkan dua tersangka korupsi BTS Kominfo ke JPU.
Jakarta - Usut tuntas. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung merampungkan penyidikan dua tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo tahun 2020-2022 dengan melimpahkan tahap II ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebutkan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) hari ini dilakukan untuk tersangka Mukti Ali (MA) dan Irwan Hermawan (IH).
Diketahui, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Setelah pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 22 Mei sampai dengan 10 Juni.
"Tersangka IH ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan tersangka MA ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Ketut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya