Usut dan Tindak Tegas, Polda Banten Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Mafia Beras Bulog
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tujuh tersangka kasus 'repacking' beras Bulog kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Serang, Rabu (8/3/2023).
Aparat penegak hukum harus mengusut dan menindak tegas, Polda Banten limpahkan tersangka dan barang bukti mafia beras Bulog.
Serang - Usut dan tindak tegas. Polda Banten menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tujuh tersangka kasus dugaanrepackingberas Bulog kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat, Rabu.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyantodi Serang mengatakan, berkas perkara ketujuh tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan ituyaitu HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30).
"Menindaklanjuti kasusrepackingberas Bulog, dalam waktu dua minggu kami sudah memasuki tahap II dalam perkara hukum ini," kata Rudy.
Rudy mengungkapkan, pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan dalam perkara ini, sebab masih kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Kemungkinan tersangka akan bertambah, kitagaspoolsampai ke atas, siapapun yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung atas dugaan tindak pidana ini," ujarnya.
Sebelumnya Satgas Pangan Polda Banten telah menangkap tujuh tersangka kasus pengoplos beras Bulog itu dalam kurun waktu dua hari mulai Rabu (8/2) hingga Kamis (9/2), semua pelaku tersebut diamankan di Mapolda Banten.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya