Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Usai Abolisi-Amnesti, Menkum Tegaskan Presiden Terus Berantas Korupsi

📅 Jumat, 01 Agu 2025, 22:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usai Abolisi-Amnesti, Menkum Tegaskan Presiden Terus Berantas Korupsi Doc: ANTARA
Ket. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kanan) saat konferensi pers terkait amnesti dan abolisi di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan Presiden Prabowo Subianto akan terus melakukan pemberantasan korupsi setelah memberikan abolisi dan amnesti yang di antaranya termasuk terdakwa kasus rasuah.

“Tidak usah khawatir, Bapak Presiden tidak akan pernah gentar untuk tindak pidana korupsi. Pemberantasan itu tetap akan dilanjutkan oleh semua aparat penegak hukum,” kata Supratman saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat malam.

Menkum mengatakan pengampunan hanya diberikan kepada dua terdakwa kasus korupsi, yakni amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Menurut dia, amnesti dan abolisi itu tidak menurunkan semangat pemberantasan korupsi. Sebab, pemberantasan rasuah sudah berulang kali digaungkan Prabowo, bahkan sebelum menjadi kepala negara.

“Tentu Presiden, dalam hal ini untuk kegiatan pemberantasan tindakan korupsi, sekali lagi, tidak akan menurunkan. Presiden sudah berkali-kali, bukan hanya setelah beliau menjadi Presiden, kami mendampingi beliau sudah sekian lama, ya, dan itu tidak pernah berubah,” tuturnya.

Supratman pun menyebut Presiden mendengarkan suara publik. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena pemberantasan korupsi ke depannya tidak terpengaruh dengan pemberian amnesti dan abolisi hari ini.

“Ini adalah, sekali lagi, pertimbangannya rekonsiliasi, persatuan. Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama karena Presiden merasa semua anak negeri ayo kita bersama-sama untuk membangun, apalagi dengan seluruh elemen kekuatan politik,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Menkum juga mengatakan pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom murni hak prerogatif Presiden.

“Presiden sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum,” ujarnya.

Pengampunan, imbuh dia, diberikan karena Presiden mempertimbangkan agar seluruh kekuatan politik bisa bersama-sama membangun Indonesia.

“Apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka. Kita punya cita-cita untuk meraih Indonesia Emas Tahun 2045. Dengan tantangan global yang luar biasa, geopolitik, dan lain sebagainya maka dibutuhkan kebesaran hati dan kebersamaan,” kata Menkum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.