Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tugas di Luar Jakarta, NIK Tak Dinonaktifkan

📅 Rabu, 10 Mei 2023, 05:35 WIB | Oleh:
Tugas di Luar Jakarta, NIK Tak Dinonaktifkan Doc: ANTARA/HO-Kominfotik Kepulauan Seribu
Ket. Petugas Dinas Dukcapil DKI Jakarta saat merekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di SMA Negeri 69 Pulau Pramuka, ­Kepulauan Seribu Utara, beberapa waktu lalu.

JAKARTA - Warga DKI Jakarta yang sedang bekerja, sekolah, atau kuliah di luar kota dan luar negeri, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak akan dinonaktifkan.

"Mereka yang dalam kondisi sedang sekolah atau bekerja di luar Jakarta, tidak dinonaktifkan. Sebab, mereka memang warga DKI, tapi sedang bertugas, baik dari pekerjaan maupun belajar," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Selasa (9/5).

Budi menyebutkan NIK KTP warga yang bekerja atau belajar di luar DKI Jakarta tersebut tidak dinonaktifkan karena masih memiliki aset atau tempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP. "Mereka yang masih punya aset atau rumah, lalu tugas kerja, belajar atau jadi mahasiswa, selama rumah dan keluarganya masih di situ, tidak nonaktifkan," kata Budi.

Lebih jauh, Budi mengatakan warga yang hanya belajar atau bekerja di luar DKI dapat melapor ke RT/RW jika masuk dalam kategori NIK yang akan dinonaktifkan sementara. "Kalau memang nanti warga tersebut cek di situs, masuk dalam warga yang akan dinonaktifkan sementara, bisa melapor ke RT/RW," ujar Budi.

Sebelumnya, Budi menyebutkan empat kategori yang memperkuat alasan NIK seseorang dinonaktifkan. Pertama, ada keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan. Kedua, penduduk yang tak lagi berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun.

Ketiga, mendapat pencekalan dari instansi atau lembaga hukum. Keempat, warga tidak melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) lima tahun sejak usia wajib memiliki kartu identitas kewarganegaraan itu. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menonaktifkan NIK warga ber-KTP DKI yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota pada Maret 2024.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menerbitkan tata cara mengaktifkan kembali NIK yang dinonaktifkan. "Untuk mengaktifkan kembali tidak terlalu lama. Verifikasi satu hari dan mengajukan ke disdukcapil," kata Budi Awaluddin.

Adapun tata cara pengaktifan kembali NIK, masyarakat datang ke loket pelayanan Disdukcapil kelurahan. Setelah itu, petugas memverifikasi berkas dan memvalidasi. Jika pemohon mengajukan pindah alamat, petugas melakukan proses perpindahan dengan berkoordinasi suku dinas kota/kabupaten untuk permohonan pengaktifan kembali. Adapun jika pengaktifan kembali NIK yang bersangkutan tidak pindah atau di alamat semula, dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan menandatangani berita acara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.