Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tata Pemerintahan -- BPKP Mengawasi Pemanfaatan DAU Kelurahan

Transparansi Diperkuat Kemudahan Akses Informasi

Foto : ANTARA/Aditya Pradana Putra

Dua warga mengamati foto pada papan informasi di taman tepi Sungai Ciliwung, Pasar Baru, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Setelah melakukan revitalisasi Sungai Ciliwung di kawasan tersebut dalam program pengendalian banjir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membuat taman-taman dengan dilengkapi papan-papan berisi foto dan tulisan sejarah setelah menetapkan Kanal Ciliwung (Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru Selatan) sebagai objek cagar budaya baru.

A   A   A   Pengaturan Font

Seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang terdepan dalam kemudahan akses informasi.

JAKARTA - Kemudahan warga dalam mengakses informasi bisa memperkuat transparansi pemerintah dalam menjalankan program pembangunan. "Akses informasi publik bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan demi suksesnya pembangunan Jakarta," jelas Penjabat Gubernur Provinsi Jakarta, Heru Budi Hartono, Kamis (19/9).

Menurutnya, Jakarta membutuhkan tata kelola pemerintahan yang baik dan lebih terbuka. Ini dalam upaya menyukseskan program pembangunan. Dia mengatakan ini dalam seminar tentang keterbukaan informasi publik Provinsi Jakarta tahun 2024 yang bertajuk "Akses Informasi Publik dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat," di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Kamis.

Heru pun berharap lewat seminar tentang keterbukaan informasi, maka generasi muda, termasuk kalangan mahasiswa dapat semakin menyadari tentang keterbukaan informasi. Heru juga berharap seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang terdepan dalam kemudahan akses informasi.

Di sisi lain, Ketua Komisi Informasi Jakarta, Harry Ara Hutabarat, yang juga hadir dalam seminar tersebut, menyoroti tentang belum dibentuknya peraturan daerah (perda) terkait keterbukaan informasi publik. "Sampai hari ini kita belum memiliki perda keterbukaan informasi publik," ujarnya.

Padahal setiap orang berhak memperoleh informasi seperti dalam Undang-Undang No14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di tingkat daerah, provinsi Jakarta juga belum punya perdanya. Oleh sebab itu, dengan seminar keterbukaan informasi publik di Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini, Harry berharap gagasan resmi tentang pembentukan perda keterbukaan informasi publik Jakarta dapat mengemuka.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top