TNI Tegaskan Tak Ada Urusan dengan Mantan Marinir yang Jadi Bayaran di Russia Satria Kumbara
📅 Selasa, 26 Agu 2025, 01:08 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA - TNI menegaskan bahwa mantan anggota marinir TNI Angkatan Laut (AL) yang bergabung dengan militer Russia, Satria Arta Kumbara, sudah tidak menjadi tanggung jawab TNI. “Kan sudah purnawirawan, sudah keluar desersi. Dia bukan bagian dari TNI lagi,” ucap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi, di Jakarta, Senin.
Kapuspen menegaskan bahwa TNI tidak lagi mempunyai kepentingan apa pun dengan Satria. “Kami tidak ada kepentingan lagi karena statusnya sudah dipecat, sudah kembali menjadi masyarakat sipil biasa. Jadi, TNI tidak bertanggung jawab lagi atas dia,” ucapnya. Satria Kumbara dikabarkan mengalami luka akibat mendapat serangan ketika bertugas sebagai tentara bayaran Russia dalam perang dengan Ukraina.
Kabar itu disampaikan Ruslan Buton, yang juga mantan prajurit TNI, melalui akun media sosial TikTok-nya beberapa hari lalu. Dalam video yang telah disukai ribuan ribu pengguna itu, Satria Kumbara tampak terluka di bagian kepala. Dia juga menyampaikan ucapan dirgahayu Republik Indonesia.
Sebelumnya, Dinas Penerangan TNI AL menyatakan Satria sudah dipecat dari keanggotaan Inspektorat Korps Marinir berdasarkan putusan sidang in absentia (putusan dengan ketidakhadiran terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023. Adapun Kementerian Hukum menyebut Satria sudah tidak lagi berstatus warga negara Indonesia (WNI). Beberapa waktu lalu, Satria sempat viral di media sosial usai minta kembali menjadi WNI.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan Satria bukan lagi bagian dari TNI. Dia menegaskan TNI AL tidak akan mau merespons permintaan Satria yang ingin kembali menjadi WNI. "Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri atau juga Kementerian Hukum terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," kata Tunggul saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/7).
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Tunggul, TNI AL akan tetap memegang putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta, yang menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini. Tidak hanya itu, berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria Arta Kumbara juga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan dipecat dari TNI.
"Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," Tunggul menegaskan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!