Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tndak Tegas, Kejaksaan Tahan Tujuh Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar

Foto : ANTARA/FathulAbdi

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman memberikan keterangan pers usai menahhan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Sumbar di Padang, Kamis (6/6/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Padang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kamis, menahan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan provinsi setempat.

"Penahanan dilakukan oleh penyidik dalam rangka mempercepat proses penyidikan dan pelimpahan perkara ke pengadilan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman di Padang.

Penahanan tujuh orang tersangka dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan kedua di Kantor Kejati Sumbar.

Hadimanmenjelaskan alasan penahanan para tersangka karena dikhawatirkan mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi-saksi lain sebagaimana dimuat pada Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tujuh orang tersangka yang ditahan tim penyidik Kejati Sumbar adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.

Kemudian SA selaku ASN di SMK;DRS(Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa), E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan Sy (Direktur Inovasi Global).

Sedangkan satu tersangka lainnya mangkir dari panggilan penyidik, yaitu rekanan pengadaan berinisial BA yang menjabat Direktur PT Sikabaluan Jaya Mandiri.

Kedelapan orang itu (termasuk BA) menyandang status tersangka sejakSelasa (28/5) dan telah sempat diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

Hadiman mengatakan tim penyidik akan mempercepat kelengkapan berkas acara pemeriksaan para tersangka agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsijunctoPasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, penyidik juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp60 juta dari tersangka Sy dan disita pihak kejaksaan sebagai barang bukti.

Kasus yang menjerat para tersangka adalah dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.

"Kemudian atas pengadaan tersebut,PPTK dan PPA diduga telah mengabaikan tata cara penetapan harga perkiraan sementara terhadap barang yang diadakan dalam proyek," kata Hadiman.

berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh auditorinternal Kejati Sumbar diketahui kerugian keuangan negara yang timbul dalamkasus inisekitarRp5,5 miliar, dengan rincian pada Sektor Maritim sebesar Rp472 juta, Sektor Pariwisata Rp2,13 miliar, Sektor Hortikultura Rp1,44 miliar, dan Sektor Industri Rp1,46 miliar.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top