Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tingkatkan Kinerja, Pemprov Kaltim Komitmen untuk Mengentaskan Desa Tertinggal

Foto : Antara/Diskominfo Kaltim

Gubernur Kaltim Isran Noor bersama para kepada desa di Kaltim.

A   A   A   Pengaturan Font

Semua pihak hendaknya membantu upaya ini, Pemprov Kaltim komitmen untuk mengentaskan desa tertinggal.

Samarinda - Tingkatkan kinerja. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen untuk melaksanakan pemerataan pembangunan hingga ke wilayah perdesaan demi mewujudkan wilayah Kaltim bebas dari desa tertinggal.

"Kita optimis mampu menuntaskan desa tertinggal yang kini tersisa 17 desa, lewat bantuan keuangan provinsi dan upaya lainnya," kata Gubernur Kaltim Isran Noor dalam keterangan di Samarinda, Minggu.

Ia mengatakan akan mengebut upaya pengentasan desa tertinggal pada tahun ini sebelum masa kepemimpinannyaberakhir. Berbagai program dari perangkat daerah terkait juga terus berkolaborasi demi menuju Kaltim Zero Desa Tertinggal.

"Untuk mewujudkannya harus ada kerja keras semua pihak, terutama jajaran ?DPMPD(Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa)?? Kaltim dan kabupaten/kota serta pemerintahan desa dan kecamatan. Optimis 2023 semuanya tuntas," tegas Gubernur Isran.

Ia menargetkan pembangunan harus menjangkau setiap jengkal wilayah tersebut.

Salah satu upaya pembangunan wilayah pedesaan adalah dengan penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) itu terus lantang menyuarakan Dana Desa.

Kucuran dana dari APBN untuk program Dana Desa, kata dia, harus terus dilanjutkan. "Saya harap Dana Desa jangan disetop. Harus tetap berlanjut," kata Isran Noor.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota.

Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Tahun 2023 Dana Desa yang dikucurkan untuk 841 desa di Kaltim berjumlah Rp 777,27 miliar.

Selain Dana Desa dari APBN, Pemprov Kaltim turut mengucurkan bantuan dana kepada desa-desa, berupa Bantuan Keuangan (Bankeu) sebesar Rp 50 juta per desa. Bantuan ini telah rutin diberikan sejak 2021 yang dikonsentrasikan pada penanganan pandemi COVID-19.

Gubernur berharapBankeu Desa ini mampu berkontribusi pada pengentasan desa tertinggal yang berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) Kaltim tahun 2022 masih terdapat 17 desa tertinggal.

Angka ini sebenarnya berhasil ditekan dengan begitu masif. Sebab pada IDM 2018 jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal sebanyak 518 desa.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top