Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tindak Tegas, Polresta Mamuju Tangkap Dua Pelaku Pencurian Komponen Alat Berat

Foto : ANTARA/HO/Istimewa

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi Jamaluddin.

A   A   A   Pengaturan Font

Mamuju - Tindak tegas, Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat berhasil menangkap dua pelaku pencurian spesialis komponen alat berat.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi Jamaluddin, Minggu, membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian komponen alat berat jenis ekskavator tersebut.

"Penangkapan kedua pelaku pencurian ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mamuju," kata Jamaluddin.

Selain menangkap kedua pelaku pencurian berinisial SR (21) dan HR (29) itu, kata Jamaluddin, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bersama Unit Reskrim Polsek Sampaga juga berhasil menyita barang bukti berupa, dua unit motor yang dipakai beraksi.

"Kami juga berhasil menyita sejumlah barang hasil curian, yakni satu buah roler ekskavator, satu buah rantai ekskavator, satu buah hidrolik ekskavator dan satu unit alat penyedot pasir," terang Jamaluddin.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim, kedua pelaku mengaku telah dua kali melakukan aksi pencurian, yakni pada Desember 2022, dengan berhasil menggondol setengah karung baut sleeper dan 10 sleeper ekskavator.

Kemudian, pada Oktober 2023, kata Jamaluddin, kedua pelaku kembali beraksi dan berhasil membawa kabur tiga buah alkon penyedot pasir, satu buah hidrolik ekskavator serta buah alkom pasir.

"Hasil curian kedua pelaku tersebut dijual di sebuah pengepul besi tua yang berada di Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju. Uang hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Jamaluddin.

Kedua pelaku, tambah Kasat Reskrim, saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolresta Mamuju dan terancam dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

"Kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Posko Unit V Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju untuk dilakukan pengembangan penyidikan," kata Jamaluddin.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top