Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, Polresta Mamuju Tangkap Dua Pelaku Pencurian Komponen Alat Berat

📅 Senin, 13 Nov 2023, 01:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Polresta Mamuju Tangkap Dua Pelaku Pencurian Komponen Alat Berat Doc: ANTARA/HO/Istimewa
Ket. Kasat Reskrim Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi Jamaluddin.

Mamuju - Tindak tegas, Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat berhasil menangkap dua pelaku pencurian spesialis komponen alat berat.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi Jamaluddin, Minggu, membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian komponen alat berat jenis ekskavator tersebut.

"Penangkapan kedua pelaku pencurian ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mamuju," kata Jamaluddin.

Selain menangkap kedua pelaku pencurian berinisial SR (21) dan HR (29) itu, kata Jamaluddin, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bersama Unit Reskrim Polsek Sampaga juga berhasil menyita barang bukti berupa, dua unit motor yang dipakai beraksi.

"Kami juga berhasil menyita sejumlah barang hasil curian, yakni satu buah roler ekskavator, satu buah rantai ekskavator, satu buah hidrolik ekskavator dan satu unit alat penyedot pasir," terang Jamaluddin.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim, kedua pelaku mengaku telah dua kali melakukan aksi pencurian, yakni pada Desember 2022, dengan berhasil menggondol setengah karung baut sleeper dan 10 sleeper ekskavator.

Kemudian, pada Oktober 2023, kata Jamaluddin, kedua pelaku kembali beraksi dan berhasil membawa kabur tiga buah alkon penyedot pasir, satu buah hidrolik ekskavator serta buah alkom pasir.

"Hasil curian kedua pelaku tersebut dijual di sebuah pengepul besi tua yang berada di Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju. Uang hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Jamaluddin.

Kedua pelaku, tambah Kasat Reskrim, saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolresta Mamuju dan terancam dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

"Kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Posko Unit V Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju untuk dilakukan pengembangan penyidikan," kata Jamaluddin.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.