Tindak Tegas, Polres Trenggalek Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencabulan Belasan Santri
📅 Sabtu, 16 Mar 2024, 00:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Trenggalek - Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, akhirnya menetapkan bapak dan anak yang menjadi pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren sebagai tersangka pencabulan terhadap belasan santri.
"Iya, statusnya sudah tersangka," kata Kepala Polres Trenggalek Ajun Komisaris Besar PolisiGathut Bowo Supriyono di Trenggalek, Jumat.
Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan serangkaian pemeriksaan awal dan menemukan dua alat bukti yang cukup kuat, yakni aduan dan kesaksian empat korban pencabulan, serta pengakuan kedua saksi terlapor saat diinterogasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek.
Selain menetapkan status tersangka, polisi juga telah menahan bapak dan anak yang menjadi pemilik dan kepala sekolah di ponpesitu.
"Keduanya sudah ditahan pada Kamis (14/3) malam," kata Kapolres.
Sebelumnya, M (72) dan anaknya berinisial F (37) dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pencabulan terhadap sejumlahsantrinya.
Kapolres mengatakan hingga kini ada empat orang korban yang sudah resmi melapor ke Mapolres Trenggalek.Namun, diduga ada belasan orang santri yang menjadi korban perbuatan cabul bapak dan anak pengasuh ponpes tersebut.
"Modusnyapengasuh pondok pesantren itu meminta kepada santrinya untuk bersih-bersih sebuah ruangan," ujar Kapolres.
Ketika situasi sepi, pelakumelancarkan aksi bejatnya. Dari keterangan tersangka dan korban, aksi itu dilakukan selama rentang waktu tiga tahun dari 2021 sampai 2024.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!