Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tindak Tegas, Kejati Bengkulu Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Asrama Haji

Foto : ANTARA/Anggi Mayasari

Tersangka PS saat akan dibawa ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Malabero, Bengkulu.

A   A   A   Pengaturan Font

Kota Bengkulu - Tindak tegas, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka yaitu PSS terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021.

"Hari ini kami telah menetapkan saksi PS selaku pihak ke tiga sebagai tersangka ke dia kasus dugaan korupsi revitalisasi asrama haji tahun 2020 dan usai pemeriksaan tersangka langsung kami tahan di Rutan Malabero Bengkulu selama 20 hari ke depan," kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu,Danang Prasetyo, di Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Senin.

Ia menyebutkan, PS merupakan pihak ke tiga atau broker proyek asrama haji tahun 2020 senilai Rp38 miliar dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai dilakukan pemeriksaan selama hampir dua jam, kemudian Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu berkesimpulan melakukan penahanan terhadap tersangka PS selama 20 hari ke depan di Rumah TahananMalabero, Bengkulu.

Ia mengatakan, sebelum penahanan, PS telah menitipkan uang sebesar Rp20 juta untuk pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan TinggiBengkulu telah menetapkan Direktur PT Bahana Krida Nusantara (BKN) yaitu SU sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top