Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, Delapan Personel Polres Maybrat Jalani Sidang Kode Etik

📅 Sabtu, 23 Mar 2024, 00:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Delapan Personel Polres Maybrat Jalani Sidang Kode Etik Doc: ANTARA/Paulus Pulo
Ket. Tampak personel polres Maybrat menjalani sidang etik profesi di Polres Maybrat, Jumat (22/3/2024).

Kumurkek - Delapan personel kepolisian resor (Polres) Maybrat, Papua Barat Daya, menjalani sidang disiplin kode etik profesi Polri karena meninggalkan wilayah atau tempat tugas tanpa sepengetahuan pimpinan tertinggi wilayah itu.

Wakil kepala kepolisian resor (Wakapolres) Maybrat, AKP Zawal Halim, di Kumurkek, Jumat mengatakan, sidang tersebut dalam rangka mendengarkan keterangan baik dari saksi maupun anggota yang menjadi terperiksa.

"Pimpinan sidang memberikan putusan dengan dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri," kata Halim.

Ia melanjutkan, delapan personel yang menjalani sidang etik di antaranya, Bripda M.A.M, Bripda E.J, Bripda G.E.B, Bripda G.K, Bripda J.T.I, Bripda Z.A.B, Bripda M.G.I, Bripda R.P.B.

"Delapan personel itu melanggar peraturan disiplin Polri berupa meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan dan atau menghindarkan tanggung jawab dinas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Huruf (b) dan (c) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri," kata Halim.

Zawal Halim mengimbau kepada delapan personel yang telah mendapat putusan sidang, agar dalam menjalani putusan hukuman disiplin dijalani dengan ikhlas.

"Tujuan hukuman disiplin adalah untuk memperbaiki dan mendidik anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin untuk menjadi lebih baik dan menimbulkan efek jera bagi pelanggar maupun personel yang lainnya," Halim.

Ia melanjutkan keputusan yang telah dijatuhkan kepada enam personel pelanggar disiplin berupa teguran tertulis, penundaan gaji berkala selama enam bulan, penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari dan satu personel dijatuhkan sanksi berupa teguran tertulis dan penempatan tempat khusus selama 21 hari sedangkan satu personel lagi dikenakan sanksi teguran tertulis.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

15 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.