Tindak Tegas, Bareskrim Polri Ungkap 13 Kasus Narkoba
📅 Rabu, 05 Apr 2023, 23:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Laily Rahmawaty
Jakarta - Tindak tegas. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap 13 kasus peredaran gelap dan penyeludupan narkoba dalam kurun waktu selama satu bulan dengan tersangka sebanyak 22 orang, beberapa di antaranya melibatkan warga negara asing asal Rusia dan Afrika Selatan.
Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, mengatakan pengungkapan belasan kasus ini berkat kerja kolaboratif empat subdit di lingkungannya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BNN serta Imigrasi.
"Hasil kerja sama ini kami mengungkap banyak kasus-kasus menonjol dan pelaku-pelaku warga negara asing, jaringan internasional," ungkap Mukti.
Pengungkapan sepanjang Februari hingga Maret 2023 tersebut dilakukan oleh Subdit I, Subdit II, Subdit IV dan Subdit V. Total barang bukti yang disita dalam pengungkapan tersebut 50.207 gram narkoba terdiri atas 14.858 gram, 14.105 butir ekstasi, dan 8.300 mili liter sabu cair.
"Semua pengungkapan ini adalah kerja sama operasi dari empat direktorat dan jajaran. Kasus sabu cair kami ungkap bersama Bea Cukai Batam, ada juga sabu yang dibawa oleh negara asing itu operasi gabungan dengan Imigrasi," tutur Mukti.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dari lima kasus yang diungkap oleh Sub Direktorat I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terdapat dua kasus yang menarik perhatian. Kasus pertama jaringan Sumatera Selatan dan Jakarta, pelaku menyamarkan ribuan butir ekstasi dari betuk butir menjadi bentuk kapsul, sehingga orang tidak mengetahui barang bukti narkoba tersebut adalah ekstasi.
"Satu butir ekstasi diubah bentuknya menjadi dua kapsul, sehingga pemasarannya jadi lebih mahal," ucap Kasubdit I Kombes Pol. Jean Calvin Simanjuntak.
Kasus kedua terkait operasi gabungan antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan Bea Cukai dan Ditjen Imigrasi, mengungkap jaringan internasional Spanyol dan Indonesia. Barang buktinya adalah mariyuana (ganja) berbentuk bubuk, ini berbeda dengan yang ditemukan di Indonesia selama ini dalam bentuk daun kering.
Sebaiknya Anda baca juga:
Modus nya adalah, begitu barang bukti tersebut tiba di Indonesia, akan didistribusikan ke Ngawi, Jawa Timur, dan Jakarta. Petugas Bea Cukai yang mengawasi pengiriman barang tersebut mendapati paket tersebut dikirim oleh jaringan ke Bali.
"Pada saat di Bali, tim mengamankan satu warga negara Rusia yang mengambil paket mariyuana tersebut," ujarnya.
Petugas lantas melakukan penyelidikan bersama Imigrasi, didapati warga negara Rusia tersebut melakukan pelanggaran Keimigrasian, masuk menggunakan visa wisata ke Bali, dan perusahaan yang menjadi sponsor nya ternyata fiktif.
Pengungkapan berikutnya oleh Subdit II, yakni kepemilikan ganja seberat 50 kg dengan tersangka satu orang berinisial MD asal Cibinong, mengirimkan paket menggunakan jasa pengiriman. Kemudian, kasus kepemilikan 5.000 butir ekstasi yang diedarkan di salah satu diskotik di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Kami lakukan penangkapan dua tersangka dengan inisial AS dan M. Juga ada satu DPO yang masih dalam pengejaran," tambah Kasubdit II Kombes Pol. Hanny Hidayat.
Subdit IV mengungkap empat kasus di bulan Maret, yang pertama upaya penyeludupan sabu dari Malaysia melalui kurir di Bandara Soekarno Hatta, Terminal F kedatangan luar negeri.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!