Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tim Kejari Makassar tangkap terdakwa kabur jelang sidang putusan

Foto : ANTARA/Darwin Fatir

Kepala Kejari Makassar Andi Sundari (dua kiri) didampingi jajarannya saat rilis penangkapan terdakwa yang melarikan diri jelang sidang atas perkara pidana kasus ITE di Pengadilan Negeri Makassar pada Lobi Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/12/2023l malam.

A   A   A   Pengaturan Font

Makassar - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dibantu tim unit Jatanras Polrestabes Makassar menangkap terdakwa Bintang Mahesa Supriyadi yang kabur pada Rabu siang menjelang sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan.

"Berdasarkan informasi yang didapatkan Tim Intelijen, terdakwa terpantau keberadaannya di Jalan Poros Malino Kabupaten Gowa, kediaman pacarnya Veby. Bersama Tim Jatanras Polrestabes Makassar langsung melakukan penangkapan," tutur Kepala Kejari Makassar Andi Sundari saat rilis di Kantor Kejari setempat, Rabu malam.

Kajari menjelaskan kronologi sampai terdakwa melarikan diri dari PN Makassar sebelum mengikuti sidang putusan terkait perkara bermuatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) Undang-undang 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Awalnya, terdakwa menunggu sidang, karena jaksasedang mengikuti sidang yang lain karena ada delapan terdakwa. Terdakwa melihat kesempatan berpura-pura menuju toilet, lalu melarikan diri. Setelah diketahui terdakwa kabur, tim langsung melakukan upaya pencarian keberadaannya dengan mengecek CCTV serta penyisiran di sekitar PN Makassar bekerja sama aparat kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan CCTV terpantau keberadaan terdakwa sekitar pukul 12.50 Wita berada di halaman parkir depan pengadilan berjalan menuju Kawasan Kanrerong Lapangan Karebosi, Jalan RA Kartini. Sekitar pukul 13.50 Wita terlihat di penjual bakso belakang pengadilan, Jalan Amanagappa.

"Terdakwa sempat menghubungi rekannya atas nama Simon untuk meminta bantuan melalui pesan Whatsapp yang tidak diketahui milik siapa. Dari informasi itu tim langsung melakukan penggalangan informasi kepada ayah dan Kakak kandung terdakwa dimana posisinya," papar dia.

Berdasarkan informasi yang didapatkan tim, keberadaannya terpantau di Jalan Poros Malino Kabupaten Gowa di kediaman kekasihnya bernama Veby yang sebelumnya sudah bekerja sama merencanakan pelarian tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : Antara, Arif

Komentar

Komentar
()

Top