Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tiga Pelaku Oplosan LPG Non Subsidi 12 Kg Ditangkap Polresta Bogor

📅 Senin, 29 Mei 2023, 21:26 WIB | Oleh:
Tiga Pelaku Oplosan LPG Non Subsidi 12 Kg Ditangkap Polresta Bogor Doc: ANTARA/Linna Susanti
Ket. Mobil bak terbuka dan tabung LPG 3Kg yang digunakan untuk mengoplos LPG 12Kg, diamankan di Makopolresta Bogor Kota, Senin (29/5).

KOTA BOGOR - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap tiga pelaku kasus dugaan pengoplos liquidpetroleum gas(LPG) non subsidi berukuran 12Kg dan 50Kg dari tabung gas LPG bersubsidi 3Kg yang dilakukan di daerah itu untuk dijualbelikan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat mengungkap kasus oplos gas tersebut di Kota Bogor, Senin, menyebutkan ketiga pelaku yang ditetapkan tersangka itu, yakni AS, Ksdan SSditangkap setelah dilaporkan warga selama sepekan ini melakukan bisnis ilegal iitudi Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur.

"Ini hasil laporan warga yang kami dalami. Pemasok ketiga tersangka, yang mencarikan gas LPG 3Kg untuk dioplos menjadi 12Kg inisial C di Jakarta," katanya.

Bismo menyebutkan, dari para tersangka telah diamankan lima kendaraan pengangkut gas LPG 3Kg, 12Kg dan 50Kg berupa dua truk dan tiga mobil bak terbuka, dengan muatan sebanyak 982 tabung gas 3Kg, 167 tabung gas 12Kg, 35 tabung gas 50Kg, selang dan barang bukti lain.

Tersangka AS sebagai pengoplos gas dibantu dua orang lain Ksdan SS untuk mengantarkan tabung gas 12 Kg hasil oplos itu ke Jakarta dan sebaliknya menjemput gas 3Kg untuk dioplos di Bogor.

Kapolresta Bogor menegaskan, tindakan para tersangka sangat merugikan konsumen dan negara, sehingga anggaran subsidi gas LPG 3Kg untuk masyarakat miskin digunakan untuk bisnis ilegal gas non subsidi.

"Polresta Bogor akan mendalami ini. Oplos gas ini tidak dijual di Bogor, harga ke konsumen pun normal. Tapi perbuatan para tersangka merugikan masyarakat kurang mampu dan negara," ujarnya.

Bismo menyampaikan kegiatan bisnis ilegal para tersangka dikenakan tindak pidana pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Republik Indonesia no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dan/atau Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b, c dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan pidana hukuman enam tahun penjara atau denda Rp60 miliar.

Di dalamnya memuat, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atauliquefied petroleum gasyang disubsidi pemerintah dan/atau pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut dan tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.