Tiga Lahan KAI di Tanah Abang Dikuasai Pihak Lain, Pemerintah Siap Bertindak
📅 Minggu, 05 Apr 2026, 19:20 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara, menyebut ada lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di kawasan Tanah Abang, Jakarta, yang dikuasai pihak ketiga, meski telah memiliki kekuatan hukum tetap soal kepemilikan pada PT KAI.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Ara menyebut terdapat tiga lokasi lahan yang akan segera ditinjau guna menyelesaikan persoalan tersebut.
“Tadi saya mendapatkan info dari Dirut Kereta Api dan juga dari Pak Dony Oskaria (Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara/BP BUMN), ada lahan milik kereta api yang sudah berkekuatan hukum tetap, tapi dikuasai oleh pihak ketiga di Tanah Abang. Ada berapa lokasi, Pak? Tiga lokasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (5/4).
Ara menegaskan lahan tersebut merupakan milik negara dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Ia menekankan negara tidak boleh kalah dalam mempertahankan aset yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, terlebih jika digunakan untuk kepentingan publik.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Itu adalah milik negara dan sudah berkekuatan hukum tetap. Saya tegaskan, negara tidak boleh kalah terhadap siapa pun, apalagi ini digunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Negara tidak boleh kalah terhadap siapa pun. Jadi saya pastikan begitu,” katanya.
Lebih lanjut, Ara memastikan pemerintah akan bertindak tegas agar aset tersebut tidak terus dikuasai pihak lain.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah berada di pihak yang benar dalam pengelolaan aset negara dan harus memiliki keberanian untuk menertibkannya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, dirinya meminta agar informasi disampaikan secara terbuka serta menegaskan bahwa aset negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah (MBR), dan tidak boleh dikuasai oleh pihak lain.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!