Teten: Tujuan Sertifikasi Halal untuk Melindungi Umat Muslim
MenkopUKM Teten Masduki.
Tujuan sertifikasi halal untuk melindungi umat Muslim baik sebagai konsumen maupun pelaku UMKM.
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengungkapkan tujuan sertifikasi halal untuk melindungi umat Muslim baik sebagai konsumen maupun pelaku UMKM.
"Tujuan sertifikasi halal sendiri untuk melindungi umat Muslim, jangan dari sisi konsumennya saja tetapi juga dari sisi produsennya," ujar Teten di Jakarta, Senin (1/4).
Dia mengatakan, Kemenkop UKM akan membicarakan dengan berbagai pihak termasuk dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), karena menurut perhitungan Kemenkop UKM memang sertifikasi halal kalau diterapkan pada Oktober 2024 nantinya tidak akan tercapai meskipun Kemenkop UKM terus akan mengupayakan agar hal tersebut dapat tercapai.
"Oleh karena itu saya mengusulkan adanya percepatan, yakni UMKM yang bisa dikategorikan jalur hijau, misalnya produk dan bahan bakunya itu sudah halal sehingga pelaku UMKM tersebut bisa melakukan self declare," kata dia.
Dengan demikian tidak harus lagi memakai prosedur yang panjang, sehingga hal ini juga mempermudah para pelaku UMKM Muslim yang berjualan produk halal.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya