Tersangka Kasus Korupsi Dana Perusda di Natuna Bertambah
📅 Sabtu, 08 Jun 2024, 07:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Muhamad Nurman
Natuna - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menetapkan satu orang tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi dana Perusahaan Daerah (Perusda) Natuna.
Kasi Intel Kejari Natuna Tulus Yunus Abdi di Natuna, Jumat malam (7/6) mengatakan tersangka berinisial A.
A sambung dia, diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Perusda Natuna tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.
Ia mengungkapkan perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp419 juta.
Ia menambahkan untuk sementara tersangka ditahan selama 20 hari mulai 7-26 Juni di Rutan Polres Natuna.
Penahanan tersangka A berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Nomor : Print 01/L.10.13/Fd/06/2024.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Alasan penahanan yang dilakukan oleh penyidik, sesuai unsur subjektif Pasal 21 KUHAP karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan
mengulangi tindak pidana," ucap dia.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Natuna Denny mengatakan awalnya tersangka A diperiksa selama kurang lebih empat jam di Kantor Kejari Natuna pada Jumat (7/6) malam sebagai saksi dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) Natuna periode 2018-2020 R yang saat ini sudah diputuskan bersalah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menyebut akibat perbuatannya tersangka A terancam kurungan 20 tahun.
"Awalnya kita periksa dulu sebagai saksi mulai jam dua siang (7/6) sampai jam setengah enam, setelah itu naik jadi tersangka setelah ada dua bukti yang cukup," ucap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kepulauan Riau menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) Natuna periode 2018-2020 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan itu disampaikan Kepala Kejaksaan (Kejari) Natuna Surayadi Sembiring didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Maiman Limbong dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Denny saat konferensi pers, di Kantor Kejari Natuna pada Rabu (08/11).
Surayadi mengatakan mantan Dirut Perusda tersebut diduga menyalahgunakan pengelolaan keuangan Perusda sebesar Rp419.318.511.00
"Tersangka berinisial RL usia 58 tahun," ucap Surayadi di Natuna, Rabu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!