Tersangka Kasus Korupsi Dana Perusda di Natuna Bertambah
Tersangka A saat akan dibawa ke Rutan Polres Natuna pada Jumat malam (7/6/2024)
Natuna - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menetapkan satu orang tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi dana Perusahaan Daerah (Perusda) Natuna.
Kasi Intel Kejari Natuna Tulus Yunus Abdi di Natuna, Jumat malam (7/6) mengatakan tersangka berinisial A.
A sambung dia, diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Perusda Natuna tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.
Ia mengungkapkan perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp419 juta.
Ia menambahkan untuk sementara tersangka ditahan selama 20 hari mulai 7-26 Juni di Rutan Polres Natuna.
Penahanan tersangka A berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Nomor : Print 01/L.10.13/Fd/06/2024.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya