Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Terpidana Mati Mantan Petinju Jepang Akan Disidang Ulang

Foto : AP/Kyodo

Iwao Hakamada menjawab pertanyaan wartawan setelah berjalan-jalan di Hamamatsu, prefektur Shizuoka, Jepang tengah pada Senin, 13 Maret 2023. Pengadilan Tinggi Tokyo pada Senin memerintahkan pengadilan ulang untuk Hakamada.

A   A   A   Pengaturan Font

Mantan petinju Jepang berusia 87 tahun divonis hukuman mati pada 1966. Namun Pengadilan Tinggi Tokyo memerintahkan pengadilan ulang.

TOKYO - Pengadilan Tinggi Tokyo pada Senin (13/3) memerintahkan pengadilan ulang untuk mantan petinju berusia 87 tahun yang telah menunggu hukuman mati selama lebih dari lima dekade. Kasusnya dinilai didasarkan pada pengakuan paksa dan bukti palsu.

Pengadilan Tinggi Tokyo mengatakan, Iwao Hakamada pantas diadili ulang karena kemungkinan bukti kunci yang mengarah pada keyakinannya bisa saja direkayasa oleh penyelidik, menurut pernyataan Asosiasi Pengacara Jepang.

Amnesty International mengatakan, Hakamada adalah tahanan terpidana mati terlama di dunia.

DilaporkanAssociated Press, Hakamada telah dibebaskan sementara sejak 2014, tetapi masih belum dibebaskan dari tuduhan pembunhan, ketika Pengadilan Distrik Shizuoka di Jepang menangguhkan eksekusinya dan memerintahkan pengadilan ulang. Putusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tokyo, hingga Mahkamah Agung pada 2020 memerintahkan pengadilan yang lebih rendah untuk mempertimbangkan kembali.

Pengacaranya bergegas keluar dari ruang sidang dan memasang spanduk bertuliskan "Persidangan Ulang".
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Lili Lestari

Komentar

Komentar
()

Top