Terduga Teroris di Batu Simpatisan Daulah Islamiyah
📅 Senin, 05 Agu 2024, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antara
Tersangka teroris yang ditangkap di Batu merupakan simpatisan Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS.
JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa tersangka teroris di Batu, Jawa Timur berinisial HOK (19) merupakan simpatisan Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
"Yang bersangkutan sudah berbaiat. Baiat dilakukan secara online oleh yang bersangkutan menggunakan salah satu aplikasi media sosial, berbaiat kepada amir (pemimpin) Daulah Islamiyah ISIS," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar dalam keterangan video dikutip di Jakarta, kemarin.
Dijelaskan Aswin, HOK mengakses berbagai situs yang berisi propaganda Daulah Islamiyah. Remaja itu juga mendapatkan informasi radikal dari media sosial, sehingga muncul perasaan ingin melakukan bom bunuh diri.
"Tersangka tersebut mendapatkan atau memiliki giroh, giroh itu kira-kira semangat, untuk melakukan serangan seperti ini itu secara sendiri," kata Aswin.
Sebaiknya Anda baca juga:
HOK berencana melakukan bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah di Batu, Jawa Timur. Ia ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Rabu (31/7).
Kemudian, tim Densus dan Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan dan penyisiran rumah kontrakan milik pelaku di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, Kamis (1/8).
Setelah ditangkap dan digeledah, kepolisian menemukan beberapa cairan Kimia yang akan digunakan sebagai bahan peledak.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa toples berisi gotri yang biasa ini sebagai enhancement atau untuk menambah daya rusak dari bom yang dibuat tersebut," ucap Aswin.
Aswin menyebut, tersangka HOK mempelajari cara untuk merakit bom melalui internet. "Ada website tertentu yang diakses yang bersangkutan dan juga melalui media sosial," ujarnya.
Tidak Abai
Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Dijelaskan Aswin, tersangka HOK (19) membeli bahan pembuatan bom dengan uang dari orang tua yang ia tabung. "Setelah digali, biaya atau dana yang digunakan untuk pembelian bahan-bahan ini didapat oleh yang bersangkutan dari tabungan sendiri. Uang jajan, kalau menurut keterangannya, yang diberikan oleh orang tua yang bersangkutan," kata Aswin.
Menurut pengakuan tersangka, kata Aswin, bahan peledak yang dipesan dikirimkan ke alamat rumah yang juga diketahui oleh orang tuanya. Oleh sebab itu, Aswin mengimbau masyarakat untuk tidak abai terhadap anggota keluarga.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!