Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Terdeteksi Penyimpangan, Pemkab dan Kepolisian Segel Mesin Dispenser SPBU di Aceh Timur

Foto : ANTARA/HO-Pemkab Aceh Timur

Petugas mengecek takaran atau volume BBM SPBU di Kabupaten Aceh Timur, Senin (1/4/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Banda Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama kepolisian setempat menyegel dua mesin dispenser atau nozel pengisian bahan bakar minyak SPBU di daerah itu karena volume yang dikeluarkan tidak sesuai dengan angka yang tertera.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Aceh Timur Furqan Febriansyah di Aceh Timur, Selasa, mengatakan mesin dispenser yang disegel itu milik SPBU Tanjong Minjeidi Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

"Mesin dispenser untuk biosolar SPBU tersebut disegel karena volume yang dikeluarkan tidak sesuai setelah dilakukan pengecekan menggunakan bejana berukuran 20 liter dari UPTD Metrologi Legal," katanya.

Sebelumnya kata Furqan Febriansyah, tim gabungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama Polres Aceh Timur memeriksa pompa minyak atau mesin dispenser di SPBU Tanjong Minjei.

Pemeriksaan tersebut untuk melihat serta memverifikasi alat ukur di SPBU tersebut. Pemeriksaan untuk memastikan ketepatan dan keakuratan pengukuran.

"Pengukuran ini dilakukan semata-mata untuk melindungi konsumen dari kerugian akibat pengisian BBM yang tidak sesuai dengan standar," kata Furqan Febriansyah.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal mengatakan penyegelan mesin dispenser biosolar di SPBU tersebut untukpenyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini kepolisian menyelidiki mesin dispenser untuk pengisian biosolar di SPBU itu tidak sesuai setelah dilakukan pengecekan. Volume minyak yang dikeluarkan tidak sesuai dengan angka yang tertera," katanya.

Menurut dia, penyelidikan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal. Pelanggaran undang-undang akan diancam pidana paling lama setahun penjara dan denda paling banyak Rp1 juta.

Muhammad Rizal mengimbau masyarakat yang melihat dan mengetahui ada pengisian bahan bakar minyak yang janggal dan mencurigakan di SPBU, segera melaporkan ke kepolisian.

"Kami terus terus memantau seluruh SPBU di Aceh Timur untuk memastikan tidak ada kecurangan. Jangan sampai momentum Idul Fitri dimanfaatkan oknum mendapatkan keuntungan lebih dengan cara curang," kata Muhammad Rizal.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top