Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Terdakwa OJ Kasus Pembunuhan Brigadir J Berpeluang Gugat ke PTUN Soal Pemecatannya

📅 Sabtu, 28 Jan 2023, 09:36 WIB | Oleh: Tim Penulis
Terdakwa OJ Kasus Pembunuhan Brigadir J Berpeluang Gugat ke PTUN Soal Pemecatannya Doc: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ket. Terdakwa kasus 'obstruction of justice' Hendra Kurniawan (depan) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto berpendapat Hendra Kurniawan dan kawan-kawan selaku terdakwa obstruction of justicepembunuhan Brigadir J berpeluang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

"Terkait dengan peluang PTUN bagi yang terkena sanksi berat PTDH itu sangat besar karena sebelum vonis pidana diketok hakim, belum ada dasar untuk melakukan PTDH dari status aparatur sipil negara," kata Bambang saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat (27/1).

Dalam perkaraobstruction of justice, selain Ferdy Sambo, ada enam personel Polri yang menjadi terdakwa, yakni Brigjen PolisiHendra Kurniawanselaku mantan Karopaminal Divpropam Polri, Kombes Polisi Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divpropam, AKBP Arif Rahman Arifik selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam.

Kemudian, Kompol Baiquni Wiboro selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof DivPropam, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof, dan AKP Irfan Widyanto selaku Kasubnit Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dari enam terdakwa tersebut, empat orang telah menjalani sidang etik dan dijatuhisanksi PTDH. Sedangkan dua orang lainnya, yakni Kombes Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto belum dijatuhisanksi etik.

Para terdakwa ini menjalani sidang tuntutan, masing-masing terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum pidana penjara kurang dari empat tahun.

Meski memiliki peluang untuk menggugat putusan PTDH, Bambang menerangkan tindak pidanaobstruction of justiceadalah malapraktek bagi profesi kepolisian.

Pelanggaran menghalangi penyelidikan kasus yang dilakukan personel kepolisian sebagai penegak hukum akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan sehingga pelaku harus diberikan sanksi berat, baik secara profesi maupun pidana sebagai efek jera.

"Yang membedakanobstructionofjusticesebagai pelanggaran pidana dengan pelanggaran disiplin tentunya harus disertai bukti-bukti dan adanya mensrea atau motif dari pelaku," kata Bambang.

Menurut ia, pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) harus dikenai sanksi disiplin. Pelanggaran pidanaobstructionofjustice,selain diberi sanksi pidana, juga harus diberi sanksi etik berat.

Dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 (gubahan dari Perkap 14 Tahun 2011) sudah tidak mengatur lagi mengenai saksi PTDH vonis minimal lebih dari empat tahun dan sudah berketetapan hukum seperti pada pasal 22 Perkap 14 Tahun 2011.

"Makanya kalau dikembalikan statusnya sebagai polisi itu dasar hukumnya apa? Sementara peraturan di atas Perpol ada PP 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, bagi pelanggar pidana sesuai pasal 11 hukumannya jelas pemecatan. Tentunya setelah vonis inkrah," kata Bambang.

Akan tetapi, lanjut Bambang, jika sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai Perpol 7 Tahun 2022 menjadikan PP Nomor 1 Tahun 2003 sebagai landasan, tentunya tidak mensyaratkan ancaman vonis lebih dari lima tahun baru bisa disanksi PTDH.

Sesuai PP Nomor 1 Tahun 2003, personel pelanggar pidana yang diancam hukuman kurang satu tahun sudah bisa dinyatakan tidak layak menjalankan profesi kepolisian.

Seorang polisi yang mangkir dari dinas berturut-turut selama 30 hari bisa di-PTDH sehingga bagaimana seorang yang menjadi narapidana dipertahankan sebagai ASN.

"Kalau itu dilakukan, artinya negara sudah memberikan gaji buta kepada orang yang tak bekerja, bahkan mencoreng nama baik institusi negara," kata Bambang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.