Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Terdakwa OJ Kasus Pembunuhan Brigadir J Berpeluang Gugat ke PTUN Soal Pemecatannya

Foto : ANTARA/Aditya Pradana Putra

Terdakwa kasus 'obstruction of justice' Hendra Kurniawan (depan) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Hendra Kurniawan dkk., terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto berpendapat Hendra Kurniawan dan kawan-kawan selaku terdakwa obstruction of justicepembunuhan Brigadir J berpeluang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

"Terkait dengan peluang PTUN bagi yang terkena sanksi berat PTDH itu sangat besar karena sebelum vonis pidana diketok hakim, belum ada dasar untuk melakukan PTDH dari status aparatur sipil negara," kata Bambang saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat (27/1).

Dalam perkaraobstruction of justice, selain Ferdy Sambo, ada enam personel Polri yang menjadi terdakwa, yakni Brigjen PolisiHendra Kurniawanselaku mantan Karopaminal Divpropam Polri, Kombes Polisi Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divpropam, AKBP Arif Rahman Arifik selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam.

Kemudian, Kompol Baiquni Wiboro selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof DivPropam, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof, dan AKP Irfan Widyanto selaku Kasubnit Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dari enam terdakwa tersebut, empat orang telah menjalani sidang etik dan dijatuhisanksi PTDH. Sedangkan dua orang lainnya, yakni Kombes Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto belum dijatuhisanksi etik.

Para terdakwa ini menjalani sidang tuntutan, masing-masing terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum pidana penjara kurang dari empat tahun.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top