Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Terbukti Bagikan Beras, Caleg Asal Mataram Dituntut 5 Bulan Penjara

📅 Selasa, 13 Feb 2024, 00:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Terbukti Bagikan Beras, Caleg Asal Mataram Dituntut 5 Bulan Penjara Doc: ANTARA/Dhimas B.P
Ket. Ni Komang Puspita beranjak dari kursi pesakitan usai mengikuti sidang dengan agenda tuntutan dalam perkara tindak pidana pemilu dengan dakwaan membagikan beras dan stiker foto yang mencalonkan dirinya dalam kontestasi Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (12/2/2024).

Mataram - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 5 bulan penjara terhadap calon legislatif dari Dapil Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Ni Komang Puspita karena terbukti membagikan beras dan stiker foto yang mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu 2024.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Ni Komang Puspita dengan pidana penjara selama 5 bulan," kata Mutmainnah membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Senin.

Jaksa turut meminta agar majelis hakim menetapkan pidana denda Rp5 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.

Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan Ni Komang Puspita telah terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dimana dalam dakwaan tersebut menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung diancam pidana penjara paling berat 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp24 juta.

Usai mendengar pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Lalu Mohammad Sandi Iramaya memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk melakukan pembelaan dengan mengagendakan pada sidang selanjutnya, Selasa (13/2).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

35 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.