Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tegas! Pemprov NTB Menyatakan Penjualan Pulau Panjang Ilegal

📅 Senin, 23 Jun 2025, 19:58 WIB | Oleh:
Tegas! Pemprov NTB Menyatakan Penjualan Pulau Panjang Ilegal Doc: ANTARA/Nur Imansyah
Ket. Potongan gambar Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dijual melalui situs daring.

MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan informasi penjualan Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa oleh sebuah situs daring adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Yusron Hadi menegaskan bahwa siapa pun baik secara personal maupun badan hukum tidak diperkenankan punya hak kepemilikan atas pulau.

"Sesuai aturan bahwa kepemilikan pulau kecil baik perorangan maupun badan hukum tidak dibolehkan," ujarnya di Mataram, Senin (23/6).

Penegasan ini disampaikan Yusron Hadi menyikapi informasi penjualan Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa yang dijual secara daring atau online melalui situs www.privateislandonline.com.

Dalam pantauan Antara NTB di situs tersebut tertulis Pulau Panjang, Indonesia, Asia, dijual. Harga di atas berdasarkan permintaan. Tanyakan sekarang. Tulis dalam situs www.privateislandonline.com.

Ia mengatakan Pulau Panjang merupakan kawasan konservasi yang dikelola dengan prinsip prinsip keberlanjutan. Di aturannya pun pemanfaatannya tidak diperkenankan untuk aktivitas budidaya.

"Jadi penjualan pulau ini bisa dikategorikan ilegal, mari sama sama patuhi aturan yang berlaku," kata Yusron menegaskan.

Menurutnya, Dinas Kehutanan dan Dinas Kelautan Perikanan NTB akan menindaklanjuti, mengecek dan mendalami persoalan lebih lanjut.

"Setelah tergambar jelas baru bisa diambil langkah selanjutnya tentu dapat dipastikan setelah didalami oleh instansi terkait sesungguhnya apa yang terjadi," ucapnya.

Oleh karena itu, kata Yusron, untuk di ketahui bersama bahwa segala bentuk penjualan pulau tidak diperbolehkan.

"Jelas bahwa itu dilarang dan kami memastikan hal itu tidak terjadi," katanya. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

19 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

24 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.