Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tegas, Bapanas: Pelaku Usaha Harus Taati Aturan Label dan Kelas Mutu Beras

📅 Minggu, 29 Jun 2025, 11:38 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Tegas, Bapanas: Pelaku Usaha Harus Taati Aturan Label dan Kelas Mutu Beras Doc: Bapanas
Ket. Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi turut hadir dalam taklimat media di Jakarta pada Kamis (26/6)

JAKARTA – Pemerintah baru saja mengumumkan hasil Laporan Investigasi Beras Nasional. Bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi turut hadir dalam taklimat media di Jakarta pada Kamis (26/6).

Kepala Bapanas (NFA) Arief Prasetyo Adi meminta kepada para pelaku usaha perberasan nasional untuk dapat lebih menaati ketentuan label agar harus sesuai dengan isi kemasan. Arief juga mendorong agar dapat pula melakukan pendaftaran izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) ke Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) terdekat.

"Tolong agar isi dari packaging (kemasan) beras, mohon bisa disesuaikan dengan label. Jadi kalau di label tertulis beratnya 5 kilogram, tolong isinya juga 5 kilogram. Kalau 10 kilo, tolong 10 kilo," ujar Arief.

"Jadi label harus sesuai dengan isinya. Jangan sama-sama emas, sama-sama beras, tapi beda mutunya. Ini sudah ada Peraturan Badannya, Peraturan Menteri Pertanian juga sudah ada," tambahnya.

Terkait itu, dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 telah diatur tentang Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar. Dalam beleid itu, NFA dapat melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan pangan segar, termasuk beras.

Apabila terdapat beras yang tidak sesuai dengan label dan mutu, maka dapat dikategorikan salah satu pelanggaran yang ada di dalam Pasal 12, yakni tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan segar, mutu pangan segar, gizi pangan segar, label pangan segar, dan iklan pangan segar dan seterusnya.

"Selanjutnya yang kedua mengenai PSAT. Tolong brand-brand beras yang belum ter-register, supaya bisa mendaftarkan brand-nya ke OKKPD di daerah masing-masing," imbuhnya.

Lebih lanjut, rincian Persyaratan Mutu dan Label Beras telah termaktub dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan kelas mutu beras terdiri atas beras premium, beras medium, beras submedium, dan beras pecah. 

"Untuk beras premium itu 15 persen broken-nya dan ada ketentuan lainnya. Itu sudah tertulis dalam regulasi kita. Lalu kepada saudara-saudara dan teman-teman penggiling padi juga pabrik, agar menera metrologi. Timbangan itu juga tolong ditera, supaya berasnya sesuai dengan aturan," pinta Arief.

Adapun kelas mutu beras premium yang telah ditetapkan antara lain memiliki derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, butir patah maksimal 15 persen, total butir beras lainnya (butir rusak, butir kapur, butir merah/hitam) maksimal 1 persen, butir gabah dan benda lain nihil.

Sementara kelas mutu untuk beras medium antara lain 

derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir menir maksimal 2,0 persen, butir patah maksimal 25 persen, total butir beras lainnya maksimal 4 persen, butir gabah maksimal 1 butir per 100 gram, dan benda lain maksimal 0,05 persen.

Tentunya setelah suatu beras ditetapkan kelas mutunya, harga jual di pasar harus mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang ditetapkan pemerintah. Dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET beras telah diatur untuk hal tersebut. Bagi pelaku usaha pangan yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, HET beras premium di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan (Sumsel) sebesar Rp 14.900 per kilogram (kg). Sementara HET beras medium di cakupan wilayah yang sama sebesar Rp 12.500 per kg. Sementara untuk Sumatera selain Sumsel dan Lampung, HET beras premium di Rp 15.400 per kg dan beras medium Rp 13.100 per kg.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pelaksanaan program penghapusan bentor

9 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.