Tak Mau Salah Hitung: Menaker Klaim Survei KHL Tuntas untuk Rumuskan UMP 2026
📅 Selasa, 02 Des 2025, 18:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Istimewa.
JAKARTA – Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi fondasi penting dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) karena menyediakan gambaran objektif mengenai biaya hidup riil pekerja.
Dengan metodologi yang terukur, survei KHL membantu memastikan keputusan pengupahan tidak hanya responsif terhadap tekanan inflasi, tetapi juga mencerminkan kebutuhan dasar pekerja untuk hidup secara layak.
Akurasi survei ini memengaruhi kredibilitas kebijakan upah, mendorong dialog yang lebih konstruktif antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Tanpa survei KHL yang komprehensif dan mutakhir, penetapan UMP berpotensi bias, tidak adaptif, dan rentan memicu ketegangan industri.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi, yang akan menjadi basis perhitungan Upah Minimum Regional/ Provinsi (UMR/ UMP) dari masing-masing daerah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menaker Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/12), mengatakan, dengan basis KHL di masing-masing daerah akan membuat kenaikan upah minimum di masing-masing daerah juga berbeda, bahkan di satu provinsi pun bisa terjadi perbedaan antardaerah.
“Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli.
Ia melanjutkan rumusan penyesuaian upah itu akan diumumkan dalam waktu dekat. “Tunggu saja,” ujarnya singkat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Menaker juga mengajak semua serikat pekerja/buruh untuk berkolaborasi meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Ia mengingatkan bahwa ada 150 juta angkatan kerja di Indonesia, dan 60 persen di antaranya bekerja di sektor informal.
“Kita perlu berkolaborasi agar semua angkatan kerja mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak,” kata Yassierli.
Pemerintah, lanjut Menaker, menyediakan balai-balai kerja yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan skill pekerja agar tetap bisa bersaing mengikuti perkembangan teknologi.
Sebelumnya, Menaker Yassierli menyebutkan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.
“Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari,” kata Yassierli Jakarta, Rabu (26/11).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!