Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tak Lolos Uji Emisi, Kendaraan Bakal Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi di 10 Lokasi Ini

Foto : ANTARA/HO-PPID DKI Jakarta

Ilustrasi - Kendaraan sedang berada di pintu gerbang menuju lokasi parkir. Sepuluh lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan tarif parkir tertinggi di sepuluh lokasi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.


"Setiap kendaraan yang sudah, belum ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/9).

Deteksi itu dilakukan melalui pelat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Penerapan kebijakan tersebut, kataAni, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor bahwa? "Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi".

Dengantarif parkir tertinggi diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik.

Ani menjelaskan bahwa penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top