Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Soal Kasus Suap Perusahaan Jerman SAP, Jubir Menteri KKP Mengaku Tak Tahu

📅 Senin, 15 Jan 2024, 13:34 WIB | Oleh: Tim Penulis
Soal Kasus Suap Perusahaan Jerman SAP, Jubir Menteri KKP Mengaku Tak Tahu Doc: ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY
Ket. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kedua kanan) didampingi Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo (kiri), Stafsus Hubungan Luar Negeri Edy Putra Irawady (kedua kiri) dan Stafsus Bidang Komunikasi Publik Wahyu Muryadi (kanan) memberikan keterangan terkait kebijakan diizinkannya kembali ekspor pasir laut di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

JAKARTA - Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui soal kasus dugaan suap oleh perusahaan perangkat lunak yang berbasis di Jerman, SAP yang menyeret Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Kami tidak tahu menahu dengan masalah tersebut," ujar Wahyu kepada Antara di Jakarta, Senin (15/1).

Berdasarkan artikel tersebut, lanjut dia, perkara itu terjadi pada 2015-2018 alias di luar era kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Namun demikian, Wahyu mengungkapkan, pihak KKP siap bekerja sama serta terbuka untuk diperiksa aparat penegak hukum apabila diperlukan.

"Tapi prinsipnya silakan saja diperiksa, kami serahkan pada mekanisme hukum dan kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna memproses perkara ini," ujarnya.

Diketahui, dalam rilis yang disampaikan United State Department of Justice U.S DOJ atau Departmen Kehakiman Amerika Serikat (10/1)menyebutkan sebuah perusahaan perangkat lunak global berbasis di Jerman yakni SAP, akan membayar lebih dari 220 juta dolar AS untuk penyelidikan yang dilakukan Departemen Kehakiman AS dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) terhadap pelanggaran UU Praktik korupsi Asing (FCPA).

Dalam rilis itu, disebutkan pada 2015-2018, SAP melalui agen-agen tertentu terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan bisnis yang tidak pantas bagi SAP sehubungan dengan berbagai kontrak antara SAP, departemen dan lembaga-lembaga di Indonesia termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Selain KKP, Departemen Kehakiman AS turut menyebut adanya dugaan suap yang melibatkan dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika atau Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo).

"Pemeriksa pos, bersama mitra penegak hukum FBI dan jaksa Departemen Kehakiman, mengikuti jejak suap dan korupsi yang tersebar luas dari Afrika Selatan hingga Indonesia. Upaya bersama ini mengakibatkan perusahaan terdakwa membayar hukuman pidana yang signifikan dan menyetujui tindakan perbaikan jangka panjang," keterangan Departemen Kehakiman AS.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.