Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 28 Feb 2023, 00:58 WIB

Soal Harta Kekayaan, KPK Pastikan Rafael Alun Sudah Terima Surat untuk Klarifikasi

Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati.

Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta - Soal penjelasan atas permasalahan harta kekayaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan eks pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo(RAT) sudah menerima surat untuk klarifikasi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya, yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (1/3).

"Belum ada konfirmasi (kehadiran), tapi memang surat undangan tersebut telah diterima oleh yang bersangkutan hari ini," kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta, Senin.

Klarifikasi tersebut rencananya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dan dipimpin langsung oleh Direktur LHKPN KPK Isnaini.

Secara garis besar, Ipi menjelaskan RATakan diklarifikasi mengenai semua yang terkait dengan kepemilikan harta yang didaftarkan dalam LHKPN.

Kemudian terkait laporan hasil analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK soal RAT, Ipi mengatakan hal tersebut telah ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

"Terkait LHA PPATK yang pertama adalah kami pastikan bahwa semua informasi data yang disampaikan kepada KPK, baik dari instansi maupun dari masyarakat, kami pastikan ditindaklanjuti. Tapi apa bentuknya, tidak dapat saya sampaikan dan apa hasilnya juga tidak bisa saya sampaikan secara detail," ujarnya.

Nama pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik, setelah putranya, MarioDandySatriyo(MDS)menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra dari salah seorang Pengurus Pusat GP Ansor, JonathanLatumahina.

Kejadian tersebut membuat publik menyoroti gaya hidup mewah MDSyang kerap pamer kemewahan di media sosial dan berujung dengan sorotan masyarakat soal harta kekayaan RATyang mencapai sekitar Rp56 miliar.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa harta RAT yang mencapai sekitar Rp56 miliar tidak sesuai dengan profil kekayaannya.

Pahala Nainggolan menegaskan tidak ada larangan bagi pejabat untuk mempunyai aset atau harta kekayaan dalam jumlah besar, asalkan profilnya sesuai.

"Jumbo sih bukannya dilarang, kalau lihat diannouncementbanyak yang jumbo, namun yang jadi masalah kan profilnya enggakmatch. Jadi jangan jumbo, ini kementerian, kalau profilnyamatchenggak apa-apa. Misalnya bapaknya sultan, warisannya gede gitu, ada juga pejabat yang begitu," kata Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis (23/2)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopotRafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.